TANYAFAKTA.CO, BUNGO – Oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo berinisial F diketahui telah mengembalikan uang sebesar Rp40 juta kepada istri terdakwa kasus narkotika berinisial BA, menyusul viralnya dugaan praktik jual beli tuntutan yang melibatkan dirinya di media sosial.

Dikutip dari JambiOne.com, Senin (26/1/2026), uang tersebut sebelumnya diduga diminta oleh F kepada istri terdakwa dengan janji tuntutan ringan, yakni 5 tahun 3 bulan penjara. Namun apabila uang tersebut tidak diberikan, tuntutan disebut akan dinaikkan menjadi 6 sampai 7 tahun penjara.

Merasa tertekan dan takut dengan ancaman tuntutan yang lebih berat, istri terdakwa akhirnya berupaya memenuhi permintaan tersebut dengan cara berutang.

“Iya, ngutang. Saya minjam duit adek,” ujar sumber yang mengetahui peristiwa tersebut.

Baca juga:  Tegakkan Hukum yang Humanis, Kejagung Restui Usulan Restorative Justice Dua Perkara dari Kejati Jambi

Pada video pengakuan istri terdakwa tersebut, diketahui uangnya dikasih secara bertahap yakni pertama Rp. 25 juta dan terakhir Rp. 15 juta. Uang tersebut diberikan secara cash kepada Jaksa F dikantornya.

Untuk meminimalisir insiden ketahuan, F bahkan menyuruh istri terdakwa berbohong kepada adiknya saat akan meminjam uang dengan mengajari seolah-olah uang tersebut untuk kebutuhan lain.

Beberapa pekan setelah video pengakuan istri terdakwa beredar luas di media sosial, F disebut mendatangi rumah warga dan mengembalikan uang yang telah diterimanya. Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Kamis (22/1/2026).

Kepala desa setempat (Datuk Rio) membenarkan peristiwa pengembalian uang itu. Ia mengaku turut mendampingi F saat menyerahkan uang kepada warga.

Baca juga:  Pakai Teknologi Ramah Lingkungan, Sahabat Alam Jambi Konsisten Kawal Investasi PT SAS

Kuasa hukum terdakwa juga membenarkan adanya pengembalian uang tersebut. Menurutnya, pada hari yang sama, istri terdakwa menerima panggilan telepon dari seseorang yang meminta agar Datuk Rio mendampingi pertemuan di rumah salah seorang warga sekitar pukul 16.00 WIB.

“Istri terdakwa ditelpon dan diminta agar kepala desa mendampingi ke rumah warga sore itu,” ujar kuasa hukum terdakwa, menirukan keterangan Datuk Rio.

Sementara itu, praktisi hukum Marwan Saputra, S.H., menilai pengembalian uang tersebut dapat dimaknai sebagai pengakuan tidak langsung bahwa dugaan pemerasan benar-benar terjadi.

“Pengembalian uang ini bisa dimaknai sebagai pengakuan secara tidak langsung bahwa telah terjadi pemerasan terhadap istri terdakwa,” kata Marwan.

Ia menegaskan, oknum jaksa yang terbukti melakukan pemerasan dapat dijatuhi sanksi berat, baik secara administratif maupun pidana.

Baca juga:  MPRJ Unjuk Rasa di Depan Kejati Jambi Tuntut Penanganan Dugaan Korupsi di RSUD Nurdin Hamzah

“Secara administratif, sanksinya bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat karena melanggar kode etik dan melakukan perbuatan tercela. Secara pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat pasal pemerasan, termasuk Pasal 482 KUHP baru,” jelasnya.

Marwan menekankan pentingnya penindakan tegas guna menjaga marwah institusi penegak hukum.

“Oknum jaksa seperti ini seharusnya mendapat sanksi tegas, bahkan bila perlu diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bungo maupun Kejaksaan Tinggi terkait dugaan tersebut. (*)

Sumber : Kasus Dugaan Jual Beli Tuntutan, Oknum Jaksa Bungo Kembalikan Uang ke Istri Terdakwa