Pasal 116 UU PPLH secara tegas menyatakan bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, maka tuntutan pidana dan sanksi dapat dijatuhkan kepada badan usaha serta orang yang memberi perintah atau yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan, termasuk direksi, komisaris, dan penanggung jawab operasional.

Selanjutnya, Pasal 118 UU PPLH menegaskan bahwa pidana terhadap badan usaha dapat dijatuhkan kepada pengurus yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, sedangkan Pasal 119 UU PPLH membuka ruang sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, penghentian seluruh kegiatan, hingga penutupan usaha secara permanen.

Dengan demikian, perusahaan tambang dan perusahaan pengangkut batu bara yang tetap memaksakan penggunaan jalan umum tidak hanya berisiko pidana lalu lintas, tetapi juga pidana lingkungan dan pidana korporasi yang dapat menyeret direksi dan penanggung jawab usaha ke ranah hukum.

Baca juga:  Perlindungan Anak dari Eksploitasi Seksual di Lingkungan Pariwisata

Masyarakat Sarolangun menuntut pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas angkutan tronton batu bara di jalan umum, melakukan penindakan hukum terhadap korporasi dan pengurusnya, serta memastikan seluruh perusahaan tambang mematuhi kewajiban penyediaan jalan khusus (hauling road).

Keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus ditempatkan sebagai prioritas utama, bukan dikorbankan demi kepentingan ekonomi sesaat.

Penolakan ini bukan penolakan terhadap pembangunan, melainkan tuntutan atas keadilan hukum, keselamatan publik, dan perlindungan lingkungan hidup demi masa depan Kabupaten Sarolangun yang aman, adil, dan berkelanjutan.

Penulis Merupakan Kader PMII Kabupaten SarolangunÂ