TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menerima audiensi dan kunjungan kerja Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, S.Pd.I, beserta jajaran, bertempat di Ruang Kerja Kepala Kejati Jambi, Kamis (6/2/2026).
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan aparat penegak hukum dalam rangka memberikan pendampingan serta perlindungan hukum bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, khususnya kepala sekolah dan guru, seiring dengan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung Republik Indonesia yang telah menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk turut berperan aktif dalam penyelesaian permasalahan antara guru dan murid di Provinsi Jambi.
Selanjutnya, Ketua Komisi III meminta dukungan Kejati Jambi terkait penyelesaian permasalahan antara guru dan siswa di SMKN Tanjung Jabung Timur, melalui Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur bersama Polres Tanjung Jabung Timur, dengan mengedepankan pendekatan Restorative Justice dan perdamaian.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Firmansyah Ayusda, S.Pd.I, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi dunia pendidikan saat ini, di mana banyak guru menghadapi tekanan serta menurunnya etika dan moral peserta didik.
Menurutnya, tidak sedikit pendidik yang justru mendapatkan laporan dan tekanan dari berbagai pihak, bahkan dari orang tua siswa, tanpa dasar yang jelas.



Tinggalkan Balasan