“Guru hari ini berada dalam posisi yang sulit. Banyak laporan dan tekanan yang membuat mereka takut menegakkan disiplin atau mendidik secara tegas. Karena itu, Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur menggandeng Kejati Jambi agar para guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” ujar Firmansyah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., mendorong DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah yang mengatur hukum yang hidup di masyarakat (hukum adat). Peraturan tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kearifan lokal terkait adab, etika, dan tata krama antara murid dan guru, serta hubungan antarwarga masyarakat yang dinilai mulai tergerus oleh perkembangan zaman.

Baca juga:  Kejati Jambi dan MUI Provinsi Jambi Jalin Sinergi Kolaborasi, Dukung Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru

Kajati Jambi menyambut baik sinergi dan kolaborasi antara Kejati Jambi, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur dalam memberikan edukasi hukum dan pendampingan kepada tenaga pendidik dan peserta didik dalam implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kami mendukung penuh langkah Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam menciptakan rasa aman bagi para pendidik, agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutur Sugeng Hariadi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Intelijen Kejati Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jambi, serta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur beserta jajaran.

Baca juga:  Paripurna Hut Kota Jambi ke 79, Ketua DPRD Kota Jambi : Momentum Akselerasi Pembangunan Daerah

Kerja sama ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga pendidik, sekaligus mempererat kolaborasi antara dunia pendidikan dan lembaga penegak hukum di Provinsi Jambi. Kejaksaan Tinggi Jambi terus berkomitmen memperjuangkan hak dan perlindungan hukum bagi para pendidik. (*)