“PT Niaga Guna Kencana telah menguasai fisik lahan klien kami secara nyata, yang menempatkan klien kami dalam posisi dirugikan secara hukum dan ekonomi. Bahkan dilakukan land clearing sepihak tanpa persetujuan,” ujar Sena pada Sabtu (7/2/2026).

Dalam somasi tersebut, Kantor Hukum Sena Neranda dan Rekan mendesak PT NGK untuk:

1. Menghentikan segera seluruh bentuk penguasaan, penggunaan, dan aktivitas di atas lahan tersebut.

2. Tidak melakukan perbuatan hukum apapun, termasuk pengalihan, pemasaran, maupun pembangunan selama status tanah masih dalam sengketa.

3. Membuka ruang penyelesaian secara bertanggung jawab atas kerugian yang dialami klien mereka.

Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu hingga 10 Februari 2026 bagi PT NGK untuk memberikan tanggapan resmi. Jika tidak ada respon positif, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Baca juga:  TINDAK Desak KPK Periksa Vendor Private Jet KPU Terkait Dugaan Korupsi Rp65 Miliar

“Jika tidak ada respon positif dari PT NGK, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.” tegas Sena. (*)