Ketiga, rumah makan, restoran, kafe, dan usaha sejenis tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tidak mencolok dan tetap menghormati umat Islam yang berpuasa, serta dianjurkan menggunakan tirai atau penutup.

“Rumah makan dan sejenisnya boleh beroperasi, namun tidak mencolok dan tetap menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” katanya.

Keempat, pelaksanaan tadarus di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Setelah pukul tersebut, tadarus tetap dapat dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara.

Kelima, masyarakat diimbau untuk tidak makan, minum, dan merokok di tempat umum atau area terbuka pada siang hari.

Maulana menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Baca juga:  Waspada, Beredar Penipuan Catut Nama Pj Wali Kota Jambi

“Surat edaran ini berlaku selama Bulan Suci Ramadhan dan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha serta masyarakat di Kota Jambi,” pungkasnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Jambi pada 12 Februari 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.KM. (*)