Kondisi di lapangan masih memprihatinkan. Banyak gedung sekolah yang sudah tidak layak pakai atap bocor, dinding retak, lantai rusak, bahkan fasilitas sanitasi yang jauh dari standar. Sarana dan prasarana pendidikan seperti laboratorium IPA, komputer, dan akses internet masih sangat terbatas, terutama di daerah pinggiran dan pedesaan.
Korupsi dana pendidikan bukan sekadar pelanggaran hukum administratif. Ia adalah kejahatan moral dan sosial. Ia adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dalam konteks ini, yang menjadi korban bukan hanya negara, tetapi anak-anak yang kehilangan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.
Dampaknya tidak berhenti pada satu generasi. Remaja yang putus sekolah hari ini berisiko menghadapi keterbatasan ekonomi di masa depan. Rendahnya tingkat pendidikan akan berdampak langsung pada daya saing sumber daya manusia Jambi di tingkat nasional.
Jika ini terus dibiarkan, kita sedang mewariskan masalah struktural jangka panjang, Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan tanpa kompromi. Setiap pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban secara transparan dan tegas termasuk nama Gubernur yang di sebut-sebut dalam persidangan bahwa Pemintaan Uang untuk keperluan Gubernur. Tidak boleh ada ruang kompromi terhadap kejahatan yang merampas hak pendidikan anak-anak.
Lebih jauh, pemerintah daerah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran pendidikan. Transparansi, pengawasan publik, dan partisipasi masyarakat harus diperkuat agar setiap rupiah benar-benar sampai ke sekolah dan siswa yang membutuhkan.
Anak-anak Jambi berhak atas masa depan yang lebih baik. Dan negara wajib memastikan bahwa hak itu tidak lagi dirampas oleh praktik korupsi. Pendidikan bukan sekadar anggaran ia adalah investasi peradaban.





Tinggalkan Balasan