“Jika dilihat dari aspek ketatanegaraan memang beliau menjabat sebagai kepala daerah. Namun, dalam perspektif keperdataan, subjek hukumnya adalah orang pribadi. Jadi jelas gugatan ini diajukan atas nama pribadi, bukan atas nama kepala daerah atau pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, secara hukum perdata setiap individu memiliki hak untuk mengajukan gugatan apabila merasa dirugikan. Namun, dari sisi etika pemerintahan, langkah tersebut dapat menimbulkan perdebatan karena pihak yang digugat masih berada dalam lingkup pemerintahan yang dipimpinnya.

“Secara hukum perdata sah dan dibenarkan karena hak privat dilindungi undang-undang. Akan tetapi, secara etis tentu bisa dipertanyakan, karena yang digugat adalah instansi di bawah kepemimpinannya sendiri,” katanya.

Baca juga:  Danrem 042/Gapu Pimpin Kenaikan Pangkat 17 Perwira, Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

Menurut Edoar, langkah gugatan ke pengadilan juga dinilai cukup prematur apabila masih terdapat alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti negosiasi atau mediasi.

“Padahal masih ada upaya hukum nonlitigasi yang bisa ditempuh untuk mencapai kesepakatan. Namun ini menjadi hal menarik karena merupakan peristiwa yang jarang terjadi, yakni kepala daerah aktif menggugat pihak di lingkungan pemerintahannya sendiri dalam perkara perdata,” tuturnya. (*)