Gedung Bank 9 Jambi Cabang Sutomo di Jalan Raden Mattaher Jambi, tepatnya disamping gedung Putro Retno, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. [Dok.Istimewa]
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila tidak segera dipertanggungjawabkan.

“Masih banyak persoalan lain di bawah kepemimpinan Momon, akan tetapi dia seolah tak tersentuh hukum. Maka dari itu kami mendesak Wali Kota Jambi agar segera mencopot Kadis PUPR Kota Jambi,” tegasnya.

Selain itu, KABM juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset negara di lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi.

Masalah di bawah kepemimpinan Mariani Yanti yang disorot pada aksi ini adalah ditemukannya dugaan penggunaan mobil dinas Suzuki APV berpelat BH 1228 A yang dikelola dinas tersebut tidak sesuai peruntukan.

Kendaraan operasional tersebut diduga dikuasai dan digunakan sebagai kendaraan pribadi oleh Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian (UMPEG) dinas tersebut.

Baca juga:  Wali Kota Maulana Kunjungi Korban Begal, Serahkan Bantuan dan Pastikan Perawatan Melalui Program Kartu Bahagia

KABM menegaskan mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan operasional kantor, termasuk kegiatan dinas seperti mengangkut penari, bujang gadis, serta kebutuhan kedinasan lintas bidang di Dinas Pariwisata Kota Jambi.

Mobil operasional Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi yang diduga disalahgunakan. [Dok.Ist]
Namun kenyataannya, kendaraan tersebut disebut tidak dapat digunakan untuk kegiatan dinas karena diduga telah dikuasai secara penuh oleh oknum pejabat.

“Mobil itu seolah sudah menjadi kendaraan pribadinya. Pegawai lain tidak bisa memakai, padahal itu mobil operasional kantor,” tutur Pery.

Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pejabat eselon IV tidak berhak menggunakan kendaraan dinas roda empat, melainkan hanya roda dua, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2006.

“Kami duga ini bukan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Jambi, dan ini jelas penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” tegasnya. (*)