TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) seharusnya menjadi wujud nyata komitmen lembaga keuangan untuk hadir di tengah masyarakat, memperbaiki ketimpangan sosial, dan menjawab kebutuhan publik.
Namun ketika muncul dugaan bahwa dana CSR oleh Bank Jambi dialokasikan untuk mendukung jalan khusus angkutan batubara, publik patut bertanya: masihkah ini disebut tanggung jawab sosial, atau sudah berubah menjadi fasilitas bagi kepentingan industri.
Aktivis Jambi, Iin Habibi menyebut CSR bukan sekadar kewajiban administratif. Ia adalah kontrak moral antara institusi dan masyarakat. Dana yang dialokasikan melalui program ini semestinya menyasar persoalan mendasar seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, dan perlindungan lingkungan.
“Ketika dana sosial dialihkan untuk infrastruktur yang lebih banyak menguntungkan aktivitas bisnis batubara, maka terjadi pergeseran nilai yang serius,”ujarnya pada Jumat, (20/2/2026).
Ia menegaskan bahwa jalan khusus batubara memiliki fungsi utama untuk menunjang operasional industri. Manfaatnya tidak dirasakan secara merata oleh masyarakat luas.
“Bahkan, aktivitas angkutan batubara selama ini kerap dikaitkan dengan persoalan debu, kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan beban infrastruktur publik. Menggunakan dana CSR untuk menopang infrastruktur semacam itu sama saja dengan memperkuat dampak yang justru seharusnya diminimalkan,”ungkapnya.
Sebagai bank pembangunan daerah, Bank Jambi memikul tanggung jawab lebih besar dibanding institusi bisnis biasa. Keberadaannya tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan penggunaan dana sosial harus diuji secara ketat dari sisi kepentingan publik.
Kerangka regulasi di Indonesia sebenarnya sudah jelas. Undang-Undang Perseroan Terbatas menegaskan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berorientasi pada manfaat masyarakat. Prinsip tata kelola yang diawasi regulator menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepatutan dalam setiap kebijakan.




Tinggalkan Balasan