“Artinya, program CSR tidak boleh dipakai untuk kepentingan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu,” tutur Iin.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka adalah: siapa yang paling diuntungkan dari penggunaan dana CSR untuk jalan batubara? Apakah masyarakat luas, atau justru pelaku industri? Tanpa penjelasan transparan, kecurigaan publik akan terus menguat.

Keterbukaan menjadi kunci. Dokumen perencanaan, dasar pertimbangan, serta kajian manfaat publik harus disampaikan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai secara objektif. Audit independen juga penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana benar-benar sesuai dengan mandat sosial.

Kita tidak boleh membiarkan konsep CSR kehilangan makna. Jika dana sosial justru diarahkan untuk mendukung kepentingan yang sempit, maka kepercayaan publik akan terkikis. Lebih jauh, hal ini berisiko menciptakan preseden buruk bahwa tanggung jawab sosial dapat ditafsirkan secara longgar sesuai kepentingan.

Baca juga:  Bank 9 Jambi Kuat, Responsif Jaga Stabilitas, Publik Waspada Hoaks

CSR harus kembali pada ruhnya: memperkuat masyarakat, memperbaiki lingkungan, dan memastikan bahwa pembangunan berjalan secara adil. Ketika prinsip ini diabaikan, kritik publik bukan hanya wajar — tetapi menjadi keharusan.

Dalam situasi ini, sudah saatnya aparat penegak hukum turun tangan untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Prinsip tata kelola yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana sosial.

Jika terdapat indikasi penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, atau keputusan yang tidak sesuai dengan tujuan CSR, maka perlu ditelusuri secara hukum untuk memastikan siapa pihak yang bertanggung jawab. (*)