TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI –  Lurah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Muhammad Haikal Pahlevi Rawi, memberikan klarifikasi terkait tudingan dugaan praktik mafia minyak goreng MinyaKita yang menyeret namanya.

Ia menegaskan usaha tersebut bukan milik pribadinya, melainkan milik istrinya dan telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah.

“Usaha tersebut bukan atas nama pribadi saya melainkan atas nama istri saya. Usaha ini sudah berjalan jauh sebelum saya menjabat sebagai Lurah di Penyengat Rendah,” ujarnya, dikutip dari akun TikTok Infokabarjambi, Rabu (25/2/2026).

Haikal juga menjelaskan terkait temuan 1.000 dus MinyaKita yang menjadi sorotan publik. Ia mengaku jumlah tersebut diperoleh karena membantu Perum Bulog dalam mencapai target penjualan beras premium.

Baca juga:  Ayo Beli Sekarang! Momentum HUT ke-69 Provinsi Jambi, Sinsen Suguhkan Promo Spektakuler Honda BeAT & Scoopy hingga Rp1,4 Juta

“Poin kedua, terkait jumlah 1000 dus, hal ini karena saya membantu pihak Perum Bulog dalam melakukan pencapaian target penjualan beras premium sebanyak 20 ton. Dari kegiatan tersebut saya mendapatkan penambahan kuota MinyaKita sebanyak 1000 dus,” jelasnya.

“Dan minyak tersebut saya beli secara resmi dan hal ini dapat saya buktikan dengan faktur pembelian yang siap saya tunjukkan,” tambahnya.

Terkait penyimpanan barang di rumah pribadinya, Haikal menyebut hal itu dilakukan karena kapasitas Rumah Pangan Kita (RPK) yang dikelola belum mencukupi.

Ia juga mengklaim minyak tersebut dialokasikan untuk koperasi Merah Putih Kelurahan Penyengat Rendah dan tidak mengambil keuntungan pribadi.

“Karena, kebutuhan koperasi kami sering tidak mencukupi. Dan modal dalam kegiatan ini merupakan modal keluarga saya. Tidak sedikit pun saya mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut. Hal ini juga sejalan dengan program presiden Prabowo Subianto, dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:  Hadiri Pelantikan BPW KKSS Jambi, Al Haris Apresiasi Peran Warga Sulsel dalam Pembangunan Daerah

Lebih jauh, Haikal menambahkan pihaknya akan menarik kembali barang yang telah terdistribusi ke sejumlah lokasi

“Saya akan berupaya untuk menarik dan meminta kembali sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

LPKNI Ungkap Dugaan Penimbunan

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) mengungkap dugaan praktik mafia minyak goreng di Kota Jambi setelah tim investigasi mendatangi sebuah rumah di Jalan Walisongo, Aur Kenali, yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat MinyaKita kemasan 1 liter.

Dalam dokumentasi video yang diterima redaksi, terlihat beberapa truk berisi kardus MinyaKita terparkir di halaman rumah yang diduga milik Muhammad Haikal.

Menariknya, truk tersebut juga memuat spanduk bertuliskan “Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Provinsi Jambi Oktober-November Tahun 2025,” sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Baca juga:  Tok ! Sudirman Ditetapkan Sebagai Komisaris Utama Bank 9 Jambi