Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat, mengatakan pihaknya menemukan sekitar 1.000 dus MinyaKita di lokasi tersebut dan menilai kondisi itu berpotensi melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).

“1.000 dus MinyaKita, kemasan 1 liter, ini telah menyalahi aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” katanya, Senin, (23/2/2026).

Menurut Kurniadi, dugaan praktik tersebut bermula dari informasi adanya RPK binaan Bulog Jambi yang memperoleh kuota minyak goreng dalam jumlah tidak wajar dibanding RPK lain.

“Salah satu RPK binaan Bulog Jambi mendapat kuota MinyaKita 1.000 dus, milik oknum lurah di Kota Jambi, sementara RPK yang lain hanya mendapat 40 dus untuk dua minggu,” ujarnya.

Baca juga:  Pebalap Binaan Astra Honda Cetak Sejarah Gemilang, Raih Runner-Up RBRC 2025

Ia menilai kondisi itu berpotensi merugikan masyarakat karena minyak goreng subsidi bisa dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari HET.

“RPK ini kan menjual kepada masyarakat atau konsumen akhir, kalau ini untuk dijual lagi ke pedagang, artinya patut diduga pedagang akan menjual dengan harga mahal. Kasihan masyarakat yang seharusnya dapat harga murah malah dapat harga tinggi jika dijual di atas HET,” tambahnya.

LPKNI juga menduga minyak tersebut akan dipasarkan ke luar daerah, seperti Bayung Lencir (Sumatera Selatan) dan Kabupaten Batang Hari.

“[Minyak goreng] itu akan dijual ke Bayung Lincir, Sumatera Selatan dan Kabupaten Batang Hari, di jual pada harga Rp188 ribu sampai Rp200 ribu per dus kepada penjual lain, artinya pedagang yang menampung akan menjual diatas HET,” katanya.

Baca juga:  Dongkrak Ekonomi Petani, PTPN IV Regional 4 dan SPKS Percepat Replanting Sawit Tua

Ia bahkan menyebut praktik tersebut berpotensi masuk kategori penimbunan bahan pokok.

“Kalau jumlahnya sudah ribuan begini bukan cari makan lagi ini, ini sudah cari kaya, ini bisa dikatakan penimbunan, tindak pidana penimbunan bahan pokok,” tegasnya.

LPKNI juga meminta Perum Bulog pusat mengevaluasi jajaran di daerah serta mendesak Wali Kota Jambi untuk mengevaluasi jabatan lurah yang bersangkutan.

“Kami meminta Pak Maulana mencopot MH atas dugaan penyalahgunaan wewenang,” pungkas Kurniadi. (*)