Kajati Jambi Sugeng Hariadi menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan solusi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.
Penghentian penuntutan melalui mekanisme restorative justice dilakukan karena telah tercapai perdamaian antara korban dan tersangka. Proses tersebut wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai mekanisme keadilan restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.
Kejati Jambi menilai sinergi antar lembaga menjadi faktor penting guna memastikan pelaksanaan pidana, termasuk kemungkinan pidana kerja sosial, dapat berjalan secara terukur dan efektif. Hal tersebut mencakup kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban terpidana. (*)





Tinggalkan Balasan