Menurutnya, terkait dengan permasalahan yang terjadi di Kota Jambi, BPN mendukung pola penyelesaian terintegrasi melalui Pansus DPRD Kota Jambi dan tindak lanjut penyelesaian bahwa DJKN, PT Pertamina dan BPN ditambah unsur-unsur terkait lainnya akan melakukan verifikasi bersama dengan melakukan penelitian fisik dan dokumen terkait dengan batas-batas atas bidang tanah Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari aset eks Pertamina.
Ia bilang, berdasarkan fakta dan hasil verifikasi, akan ditentukan titik koordinat tanah BMN Eks Pertamina dan disusun peta BMN Eks Pertamina hasil verifikasi.
“indak lanjut hasil verifikasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan untuk memperoleh kebijakan penyelesaian sebagaimana peraturan/ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Usai pertemuan, Iljas Tedjo bilang sangat mengapresiasi yang sudah dilakukan pansus, melakukan audiensi kemarin dengan DKJN dan ATR BPN.
Hasilnya, pansus akan membentuk tim terpadu terdiri dari DPRD, Kementerian Keuangan, ATR BPN, Pertamina dan pemerintah daerah.
“Dengan cara ini ada solusi bagi masyarakat, memperoleh sertifikat yang diklaim Pertamina berada di lahan mereka.
Sementara, Ketua Pansus Muhili Amin bilang, jawaban dari pihak ATR BPN memberi semangat, dan menyetujui pembentukan tim terpadu.
“Mudah-mudahan apa yang disampaikan dapat memberi semangat apa yang dikerjakan pansus,” ujarnya. (*)





Tinggalkan Balasan