TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., menunjukkan dukungan kuat terhadap penyusunan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Keempat Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender, Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Jambi Indoguna Internasional menjadi PT Jambi Indoguna Internasional (Perseroda), serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.

Keempat Ranperda tersebut kini telah berada pada tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi yang digelar di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (26/1/2026).

Baca juga:  Dinas PUTR Jambi Targetkan Perbaikan Jalan Ranah Pemetik Kerinci Mulai April 2026

Gubernur Al Haris menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam proses penyusunan Ranperda tersebut hingga memasuki tahap penyesuaian hasil pembinaan dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Rancangan Peraturan Daerah ini dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa tahap pembahasan, serta konsultasi dan studi komparatif dengan berbagai pihak maupun kementerian terkait. Oleh karena itu, tidak berlebihan apabila pada rapat paripurna yang terhormat ini kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya hingga pengambilan keputusan hari ini. Hal ini menunjukkan tekad yang kuat untuk pembangunan Provinsi Jambi yang kita cintai,” ujar Gubernur Al Haris.

Baca juga:  Tindak Lanjuti Permen ESDM, Gubernur Al Haris Lakukan Inventarisir Sumur Minyak di Provinsi Jambi

Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa kesetaraan dan keadilan gender merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi, dilindungi, dan dikembangkan secara berkelanjutan melalui pengarusutamaan gender.

Dalam rangka mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan masyarakat, diperlukan strategi pengarusutamaan gender dengan mengintegrasikan perspektif gender ke dalam seluruh proses pembangunan daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan subkegiatan pembangunan responsif gender yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis Perangkat Daerah, serta Rencana Kerja Perangkat Daerah.

“Oleh karenanya, penyusunan Ranperda ini berjalan selaras dengan upaya pembangunan jangka menengah daerah. Dengan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender ini, diharapkan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan berperspektif gender dapat lebih terarah dan optimal,” jelasnya.

Baca juga:  8 Merek Beras Premium Tak Sesuai Standar Mutu, Satgas Pangan Jambi Minta Penyesuaian Harga

Selanjutnya, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Ranperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemerataan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, optimalisasi potensi ekonomi serta karakteristik daerah.