Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 8 UU Tipikor yang mengatur perbuatan dalam jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya terkait kewajiban penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak serta pembayaran berdasarkan progres riil pekerjaan.

Bani menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung kepada Kejati Jambi sebagai dasar laporan dugaan korupsi tersebut.

“Bukti laporan sudah kami serahkan ke Kejati Jambi. Jika masih diperlukan, kami siap menambah bukti-bukti lainnya agar kasus ini bisa diusut secara terang,” katanya.

Baca juga:  AMAK Bungo Laporkan Plt Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan CV Speranza Jaya ke Kejati Jambi Terkait Dugaan Korupsi

Selain itu, AMAK Bungo juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan.

Menurutnya, penyelidikan perlu mencakup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta pihak rekanan pelaksana proyek.

“Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar jelas di mana letak persoalannya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi M. Umar maupun pihak CV Speranza Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh AMAK Bungo tersebut. (*)