TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose perkara yang dilaksanakan pada Jumat, (13/3/2026).

Persetujuan penghentian penuntutan tersebut disampaikan oleh Asep Nana Mulyana, selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur B pada Jampidum Zulfikar Tanjung, SH.M.H, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sugeng Hariadi melalui pertemuan virtual Zoom Meeting.

Kegiatan ekspose tersebut turut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi, para Kepala Seksi pada Bidang Tindak Pidana Umum di lingkungan Kejati Jambi, serta para Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kejati Jambi.

Baca juga:  OJK Serahkan Tersangka Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan PT Investree Radhika Jaya Kepada Kejari Jaksel

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi menyampaikan bahwa terdapat satu permohonan penghentian penuntutan yang disetujui melalui mekanisme keadilan restoratif, yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

Adapun perkara yang memperoleh persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu perkara atas nama Anak ELANK VERDANA ATLANTA als ELANK Bin HENGKI ARYA, yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui mekanisme Restorative Justice, terhadap pelaku anak tersebut dijatuhkan tindakan berupa rehabilitasi medis selama 3 (tiga) bulan di RSJD Kolonel H.M. Syukur, serta Rehabilitasi sosial yaitu 1 bulan dengan pengobatan psikologi dan keagamaan selama 1 bulan.

Baca juga:  Bela Korban Pemerkosaan, Nota Kesepahaman GMNI Jambi Tidak Disetujui Polda Jambi