“Dampaknya bukan hanya pada kualitas air, tetapi juga bisa memicu bau menyengat dan polusi udara di sekitar area pabrik,” tambahnya.

Ari juga menyoroti aspek keberlanjutan industri sawit. Ia menegaskan bahwa persoalan pencemaran lingkungan dapat berimplikasi langsung pada kepatuhan perusahaan terhadap standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Dalam prinsip ISPO, kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan adalah syarat utama. Jika dugaan pencemaran ini benar, maka itu bisa menjadi indikator pelanggaran terhadap standar keberlanjutan yang diwajibkan bagi perusahaan sawit,” katanya.

Dari sisi hukum, dugaan pencemaran oleh korporasi dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut memungkinkan penjatuhan sanksi administratif, denda miliaran rupiah, hingga pidana terhadap penanggung jawab perusahaan jika terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

Baca juga:  GBRK Akan Gelar Aksi di Depan Kantor Wali Kota Jambi Tuntut Penegakan Aturan Tata Ruang

Ari mendesak pemerintah daerah bersama instansi lingkungan hidup segera turun tangan melakukan investigasi lapangan, termasuk pengambilan sampel dan pengujian kualitas air Sungai Jao.

“Industri sawit memang penting bagi ekonomi daerah. Namun kepentingan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat,” tegasnya. (*)