d. Pindah ke partai lain

Hal serupa juga diatur dalam Pasal 15 Ayat (1) ART terkait pergantian dan penyempurnaan pengurus, yang menegaskan bahwa :

‎a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.

‎b. Diberhentikan.

‎c. Meninggal dunia.

‎d. Pindah Partai.

Dapat disimpulkan berdasarkan ART Gerindra tersebut baik pengunduran diri dari pengurus dari keanggotaan mestilah secara tertulis.

Sekalipun Haryono mengklaim telah mengundurkan diri secara lisan, hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam struktur organisasi partai. Artinya, secara administratif, Haryono masih tercatat sebagai pengurus aktif DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Hal lain yang turut memperkuat dugaan tersebut adalah fakta bahwa pada pelantikan Rocky Candra sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2024 lalu. Haryono masih mengirimkan karangan bunga dengan mencantumkan identitas sebagai pengurus DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Baca juga:  MA Tolak Kasasi PDI Perjuangan, Pemecatan Akmaluddin Dinyatakan Tidak Sah

Karangan Bunga dari Haryono atas pelantikan Rocky Candra sebagai Anggota DPR RI Partai Gerindra pada Tahun 2024. [Dok. Ig @haryono-hhar]
Dia juga terlihat memposting unggahan diinstagram pribadinya soal pelantikan tersebut serta link berita yang mengatakan bahwa pada Tahun 2024 Haryono masih mengaku sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Provinsi Jambi.

Untuk diketahui agar seseorang bisa mendaftar sebagai calon direktur BUMD haruslah independen dan tidak terikat kepentingan dengan satupun Parpol. Hal itu tertuang pada pasal 57 PP No.54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No.37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas, Anggota Komisaris, dan Anggota Direksi BUMD.

Untuk BUMD Muaro Jambi, hal tersebut juga ditegaskan melalui persayaratan nomor 12 pada Pada Pengumuman  Nomor: 1/PANSEL-KOM&DIR/PTMJ/2025 tentang Seleksi Calon Komisaris dan Direksi PT Muaro Jambi (Perseroda) Tahun 2025 yang mengatakan bahwa “Tidak sedang menjadi Pengurus Partai Politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah dan/atau calon Anggota Legislatif.”

Uniknya, Haryono yang juga merupakan sekretaris Tim pemenangan BBS- Jun Mahir dalam Pilbup Muaro Jambi pada 2024 lalu itu bisa melenggang bebas hingga menjadi Direktur BUMD Muaro Jambi yakni PT Muaro Jambi Unggul (MJU). Mengapa bisa?

Baca juga:  KPU Ikuti Putusan MK, DPC GMNI Jambi Bakal Kawal Sampai Pendaftaran Cakada

Walaupun TanyaFakta.co sudah berulangkali meminta tanggapan Haryono melalui WA pribadinya, Haryono tak kunjung memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (AAS)