Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan mekanisme tersebut berjalan secara efektif, termasuk dalam penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial.

“Hal ini harus didukung dengan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak yang terlibat,” tambahnya.

Secara keseluruhan, terdapat lima perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif di wilayah Kejati Jambi, dengan rincian:

1. Kejaksaan Negeri Muaro Jambi sebanyak 2 perkara (1 perkara penipuan dan 1 perkara narkotika),

2. Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muaro Tembesi sebanyak 1 perkara pencurian,

3. Kejaksaan Negeri Merangin sebanyak 1 perkara narkotika,

4. Kejaksaan Negeri Jambi sebanyak 1 perkara pencurian.

Baca juga:  Kejari Jambi Terima Tahap II Kasus Dugaan Pemerkosaan, Empat Tersangka Resmi Ditahan

Dengan adanya persetujuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan adaptif, sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana di era KUHP dan KUHAP yang baru.