“Jadi tidak perlu menunggu sunatan massal, setiap saat yang penting ada surat pengantar dari RT-nya, yang pembiayaan nya akan dilakukan oleh Basnaz,” jelasnya.

Selanjutnya, bagi warga Kota Jambi tidak mampu, melalui MoU antara Dinas Kesehatan dsn Baznas ini, Pemerintah Kota juga memberikan kemudahan akses layanan kesehatan di Rumah Sakit.

“Bagi warga tidak mampu yang belum tercover BPJS jenis layanannya di IGD itu tetap bisa dilayani di Rumah Sakit yang nantinya akan dibayarkan oleh Baznas,” tambah Maulana.

Ia menekankan perjanjian ini merupakan bentuk komitmen Baznas bersama Pemerintah dalam membantu meringankan beban bagi masyarakat ridak mampu, sehingga mendapatkan layanan kesehatan secara optimal.

Baca juga:  Peringati HKN 2025, Wali Kota Maulana Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Jambi Sehat

“Intinya Baznas berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang kurang mampu khitanan dan kegawatdaruratan,” pungkas Wali Kota Maulana.

Melalui kolaborasi ini, menjadi bukti nyata dari Pemerintah Kota Jambi dalam memberikan akses layanan kesehatan guna mewujudkan 100℅ Universal Health Coverage (UHC) di Kota Jambi. (*)