Kebijakan ini sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam meningkatkan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan. OJK mendorong perbankan untuk memberikan akses pembiayaan UMKM yang lebih mudah, cepat, tepat, dan terjangkau.

Pada Maret 2026, kredit UMKM tercatat sebesar Rp1.498,64 triliun atau tumbuh 0,12 persen yoy. Angka ini menunjukkan perbaikan setelah sebelumnya mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen pada Februari 2026. Sementara itu, rasio NPL UMKM tetap terjaga di angka 4,60 persen.

Pertumbuhan kredit UMKM didorong oleh sektor mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen, meskipun kredit usaha kecil mengalami penurunan sebesar 0,49 persen.

Dari sisi sektor ekonomi, pertumbuhan kredit UMKM terutama berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp11,91 triliun (4,20 persen), diikuti aktivitas keuangan dan asuransi Rp8,10 triliun (65,40 persen), serta penyediaan akomodasi dan makan minum Rp2,53 triliun (3,50 persen).

Baca juga:  Ikuti Sunnah Nabi Jadi Inti Isra Mi'raj di PTPN IV Regional IV

Menurut Dian, perbankan dan pelaku UMKM perlu terus mengembangkan ekosistem bisnis yang mampu mendukung pemanfaatan kredit secara optimal dan berkelanjutan. Perbankan diharapkan aktif memberikan pendampingan untuk meningkatkan produktivitas dan memperluas pasar, sementara pelaku UMKM perlu meningkatkan kompetensi serta memperluas jaringan usaha.

Beberapa strategi yang dapat dilakukan antara lain melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku UMKM.

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan berbagai program untuk menjaga daya beli masyarakat, seperti insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya. Dukungan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis dan kredit UMKM ke depan. (*)

Baca juga:  Mantap ! Bank 9 Jambi Tegaskan Pembangunan Gedung KCU Tetap Berjalan,