harga rumah semakin tidak terjangkau, akses terhadap aset produktif semakin sempit, dan banyak yang akhirnya terjebak dalam ekonomi informal maupun kerja digital tanpa kepastian jangka panjang.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan Indonesia hari ini bukan semata rendahnya pertumbuhan ekonomi, melainkan ketimpangan dalam struktur penguasaan ekonomi nasional.
Demokrasi ekonomi yang dimaksud Bung Karno sesungguhnya adalah konsep gotong royong dalam berekonomi. Konsep tersebut secara eksplisit tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Artinya, ekonomi nasional tidak boleh dibangun di atas dominasi segelintir kekuatan modal, melainkan harus memastikan adanya pemerataan partisipasi dan penguasaan ekonomi oleh rakyat.
Karena itu demokrasi ekonomi bukanlah konsep ekonomi individualistik, liberalistik, maupun kapitalistik yang membiarkan akumulasi kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang hingga melahirkan oligarki ekonomi.
Sebab ketika kekayaan nasional hanya dikuasai kelompok tertentu, maka rakyat kecil, kaum marhaen, akan tetap terpinggirkan dalam kemiskinan dan kehilangan akses terhadap sumber kehidupan.
Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya memiliki makna strategis yang sangat mendalam. Pasal tersebut bukan sekadar norma ekonomi, melainkan desain besar kedaulatan bangsa.
Konsep itu bukan anti-pasar dan bukan pula anti-modernisasi. Pasar tetap diperlukan. Investasi tetap penting. Teknologi tetap harus berkembang. Namun negara tidak boleh menyerahkan seluruh sumber kehidupan bangsa kepada mekanisme akumulasi modal semata.
Karena ketika penguasaan aset strategis semakin terkonsentrasi, demokrasi perlahan kehilangan substansinya. Politik akhirnya hanya menjadi arena kompetisi elite yang sangat bergantung pada biaya besar, sementara rakyat tetap berada di pinggir struktur pengambilan keputusan.
Dalam situasi seperti itu, demokrasi berisiko berubah menjadi prosedur formal tanpa keadilan sosial yang nyata. Karena itu demokrasi ekonomi harus diwujudkan secara struktural dan modern.
Pertama, negara perlu membatasi konsentrasi penguasaan aset strategis, terutama tanah, energi, pangan, dan sumber daya alam agar kekayaan nasional tidak terus menumpuk pada kelompok tertentu.
Kedua, koperasi harus direvitalisasi menjadi kekuatan ekonomi modern berbasis teknologi. Koperasi digital, koperasi pangan, koperasi logistik, hingga koperasi data dapat menjadi instrumen gotong royong ekonomi di era baru.
Ketiga, akses pembiayaan produktif harus diperluas bagi UMKM, petani, nelayan, pekerja kreatif, dan generasi muda agar rakyat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga pelaku utama ekonomi nasional.
Keempat, reformasi biaya politik menjadi keharusan. Sebab selama politik bergantung pada modal besar, demokrasi akan terus rentan dikuasai oligarki ekonomi.
Namun seluruh fondasi tersebut pada akhirnya harus berdiri di atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan moral kehidupan berbangsa. Sebab demokrasi tanpa etika dapat berubah menjadi perebutan kekuasaan semata, sementara ekonomi tanpa moral dapat berubah menjadi kerakusan yang mengorbankan keadilan sosial.
Karena itu tantangan terbesar Indonesia ke depan bukan sekadar menjaga demokrasi tetap hidup secara prosedural, melainkan memastikan bahwa demokrasi mampu menghadirkan pemerataan penguasaan ekonomi bagi rakyat.
Sebab kemerdekaan nasional tidak cukup hanya diwujudkan melalui kotak suara, tetapi juga melalui kemampuan rakyat menguasai dan menentukan arah kehidupan ekonominya sendiri secara gotong royong, adil, dan bermartabat.



Tinggalkan Balasan