TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi.
Keempat mahasiswa tersebut yakni Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri.
Pasal 36 ayat (1) KUHAP berbunyi, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya.”
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Senin (11/5/2026).
Dalam persidangan, Billy Anggara Jufri menjelaskan bahwa norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Tidak dicantumkannya frasa ‘serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi’ dalam Pasal 36 ayat (1) KUHAP telah menyebabkan norma a quo bersifat tidak lengkap dan membuka ruang multitafsir yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum bagi saksi. Kondisi demikian pada akhirnya memungkinkan timbulnya penafsiran dari penyidik bahwa penyerahan salinan berita acara pemeriksaan bagi saksi bukan kewajiban hukum,” ujar Billy dalam persidangan.
Sementara itu, Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan menyebut tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi dapat menimbulkan pelanggaran terhadap prinsip fair trial dan mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada saksi dalam waktu seketika.”
Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah masukan, di antaranya terkait kedudukan hukum para pemohon dan bentuk kerugian konstitusional yang dialami akibat norma yang diuji.
Menurut Arsul, tidak semua undang-undang dapat diuji dengan mendasarkan kedudukan hukum sebagai pembayar pajak. Ia meminta para pemohon menjelaskan secara rinci apakah kerugian yang dialami bersifat aktual atau potensial.
Arsul juga meminta pemohon mencermati kembali norma yang diuji dan memperjelas bahwa salinan BAP dimaksud diberikan kepada saksi yang bersangkutan, bukan kepada pihak lain.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai pengujian norma tersebut cukup menarik karena belum pernah diuji sebelumnya. Namun, ia menekankan pentingnya penguatan argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.
“Kerugian itu harus dijelaskan, apakah secara aktual sudah terjadi atau bersifat potensial yang menurut penalaran wajar dapat terjadi di kemudian hari,” kata Ridwan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pemohon memperkuat legal standing serta menguraikan keterkaitan norma yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji.
“Kalau tidak ada uraian soal itu, Mahkamah akan sulit melihat adanya persoalan konstitusional terkait tidak diberikannya salinan BAP kepada saksi,” ujar Enny.
Di akhir persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberikan waktu selama 14 hari kalender untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan dapat disampaikan secara luring maupun daring kepada Kepaniteraan MK paling lambat Senin (25/5/2026) pukul 12.00 WIB. (*)



Tinggalkan Balasan