TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seorang pria berinisial RP (23), warga Kelurahan Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi dan ganja.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (17/5/2026) di Pos Security Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, yakni 50 butir merek Monoler warna pink, 12 butir merek Mercy warna pink, 7 butir merek Kenzo warna kuning, 10 butir merek Maternal warna pink, 3 butir merek Kerang warna hijau, dan 2 butir merek Kodok warna biru.

Baca juga:  Polda Jambi Bongkar Praktik Sunat Isi LPG 12 Kg di Muaro Jambi, 3 Pelaku Diamankan

Selain itu, petugas juga menemukan 18 bungkus ganja dengan berat bruto 103 gram.

Tidak hanya narkotika, polisi turut mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone merek Oppo dan Redmi serta satu tas ransel warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H. melalui Ps Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja serta pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata.

“Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada di dalam pos security perumahan,” ujar Iptu Edy.

Baca juga:  Kapolda Jambi Terima Audiensi BPS Provinsi Jambi, Siap Dukung dan Kawal Sensus Ekonomi 2026

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi di dalam tas ransel hitam milik pelaku. Polisi kemudian kembali menemukan 18 bungkus ganja yang turut disimpan oleh RP.

“Saat diinterogasi, RP mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Barang tersebut didapat dari seorang laki-laki bernama Tompel yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan sistem tempel yang diarahkan melalui sambungan telepon WhatsApp untuk dijual kembali,” jelasnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga:  Kapolda Jambi Dukung Pembinaan Generasi Muda, Turnamen Kapolda Cup 2026 Siap Digelar Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80

“Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iptu Edy Hariyanto. (*)