” Kami telah berkomunikasi dengan pimpinan redaksi Republika dan Tempo TV untuk memastikan informasi terkait penangkapan jurnalis Indonesia tersebut. Informasi itu disebut telah terkonfirmasi pada Senin malam waktu Jakarta,”tuturnya

Oleh karena itu, Dewan Pers menyampaikan dua poin sikap resmi.

Pertama, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat menjalankan misi kemanusiaan menuju Gaza.

Kedua, Dewan Pers meminta pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomatik untuk membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia lainnya yang ditangkap militer Israel, termasuk membantu proses pemulangan mereka ke Indonesia.

“Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers dan memberi perlindungan agar media dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (*)

Baca juga:  Dewan Pers Tegaskan Tidak Pernah Pungut Biaya Pamflet Imbauan, Minta Publik Waspada