Sebelumnya, dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Jambi dan seluruh pihak yang telah berkontribusi hingga Provinsi Jambi berhasil meraih predikat Informatif dengan nilai 92,41 pada tahun 2025.
“Pencapaian ini merupakan pencapaian pertama selama kurun waktu hampir 12 tahun Pemerintah Provinsi Jambi mengikuti ajang Keterbukaan Informasi terhadap Badan Publik Tingkat Nasional yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Pusat RI di Jakarta,” katanya.
Menurutnya, capaian tersebut bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat bagi pejabat publik agar semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Prestasi ini bukan sekadar untuk kebanggaan, akan tetapi memiliki dampak kepada pejabat publik khususnya di Provinsi Jambi agar lebih memahami dan tahu akan kedudukan pejabat publik guna mewujudkan Jambi Mantap Berkelanjutan 2029 di bawah ridho Allah SWT,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tantangan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, terutama terkait penyalahgunaan informasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Mengingat ada banyak persoalan yang harus kita pahami tentang keterbukaan informasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi di satu sisi menuntut kepada pejabat dan badan publik untuk membuka informasi yang ada pada kegiatan pemerintah, di sisi lain ada informasi yang disampaikan oleh pemerintah disalahgunakan oleh ‘penikmat’ informasi, sehingga menjadi bahan konsumsi tidak sehat yang mengarah kepada dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik,” ungkapnya.
“Apakah keterbukaan informasi harus kita persalahkan? Tentunya tidak, karena itu adalah tuntutan undang-undang. Selain memperkuat pemahaman terhadap aturan terkait keterbukaan informasi, selaku pejabat publik kita harus mampu menangkal informasi yang akan menimbulkan keresahan dan menghambat program pembangunan,” pungkasnya. (*)




Tinggalkan Balasan