TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Selama periode triwulan I tahun 2026, Ombudsman Jambi mencatat adanya peningkatan yang cukup signifikan pada jumlah laporan yang masuk. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, Ombudsman Jambi menerima 262 laporan. Jumlah tersebut tergolong tinggi jika dilihat dari target penyelesaian laporan yang dimiliki Ombudsman Jambi tahun ini.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, menyampaikan bahwa sejak awal tahun 2026 sudah banyak laporan yang masuk ke Ombudsman Jambi. Pada Januari, Februari, dan Maret masing-masing tercatat 105, 98, dan 59 laporan.
“Sejak awal tahun kita menerima banyak laporan masyarakat. Kita terus mendorong masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya dugaan maladministrasi,” ujar Saiful, Selasa (26/05/2026).
Dari seluruh laporan yang masuk, sebanyak 189 laporan telah diteruskan ke Keasistenan Pemeriksaan untuk ditindaklanjuti. Sementara itu, 10 laporan bersifat konsultatif dan 24 laporan lainnya merupakan tembusan.
Lebih lanjut, dari total laporan yang diterima dan ditindaklanjuti Ombudsman Jambi, terdapat beberapa jenis dugaan maladministrasi yang mendominasi. Dugaan maladministrasi terbanyak adalah “tidak memberikan layanan” sebanyak 127 laporan. Disusul “penundaan berlarut” sebanyak 36 laporan, dan “penyimpangan prosedur” sebanyak 22 laporan. Sementara itu, dugaan “permintaan/penerimaan imbalan” dan “perbuatan tidak patut” masing-masing sebanyak 2 laporan.
“Di awal tahun ini, kita banyak menerima laporan terbanyak seputar tidak memberikan pelayanan. Sedangkan kelompok terlapor yang paling banyak dilaporkan adalah perbankan sebanyak 92 laporan dan pemerintah daerah sebanyak 62 laporan,” jelas Saiful.
Ombudsman Jambi terus mendorong masyarakat untuk menggunakan haknya dalam mengawasi pelayanan yang diberikan oleh penyelenggara layanan. Masyarakat dapat melapor ke unit pengaduan maupun langsung ke Ombudsman jika mengalami dugaan maladministrasi.
Untuk melapor ke Ombudsman Jambi, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Ombudsman Jambi di Jalan Empu Sendok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan melalui surat atau WhatsApp di 0811-9593-737. (*)




Tinggalkan Balasan