Oleh: Alexsanjes Siallagan
TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Setiap tanggal 1 Juni, bangsa Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila. Namun peringatan tersebut sering kali terjebak dalam seremoni yang mengulang slogan-slogan kebangsaan tanpa menghidupkan kembali semangat revolusioner yang terkandung dalam pidato Bung Karno pada 1 Juni 1945.
Padahal Pancasila tidak lahir sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai dasar perjuangan untuk membangun masyarakat yang merdeka, adil, dan berdaulat.
Dalam pidatonya di hadapan BPUPKI, Bung Karno memperkenalkan konsep sosio-nasionalisme, yaitu nasionalisme yang berakar pada kemanusiaan dan keadilan sosial. Nasionalisme yang beliau tawarkan bukanlah nasionalisme yang memuja negara secara membabi buta, melainkan nasionalisme yang menempatkan rakyat sebagai inti kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bagi Bung Karno, nasionalisme Indonesia tidak boleh berubah menjadi chauvinisme. Nasionalisme harus berjalan beriringan dengan internasionalisme, kemanusiaan, dan solidaritas terhadap sesama manusia.
Karena itu, ukuran kecintaan terhadap tanah air bukanlah seberapa keras seseorang meneriakkan slogan kebangsaan, melainkan sejauh mana ia memperjuangkan pembebasan rakyat dari kemiskinan, ketidakadilan, eksploitasi, dan penindasan.
Di sinilah pentingnya membedakan antara sosio-nasionalisme dan nasionalisme negara.
Sosio-nasionalisme memandang bangsa sebagai kumpulan manusia yang memiliki cita-cita bersama. Negara hadir sebagai instrumen untuk melayani kepentingan bangsa tersebut.
Sebaliknya, nasionalisme negara cenderung menempatkan negara sebagai tujuan utama yang harus dipertahankan, bahkan ketika rakyat yang menjadi dasar keberadaan negara mengalami ketidakadilan.
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, kecenderungan nasionalisme negara menguat ketika negara ditempatkan sebagai pusat kehidupan politik.
Stabilitas, ketertiban, dan kepatuhan sering kali lebih diutamakan daripada partisipasi rakyat dan kritik terhadap kekuasaan. Akibatnya, nasionalisme perlahan bergeser dari alat pembebasan menjadi alat pembenaran terhadap status quo.
Warisan cara pandang tersebut masih dapat ditemukan dalam berbagai ekspresi nasionalisme kontemporer. Salah satunya adalah popularitas slogan “NKRI Harga Mati” yang berkembang luas pasca-Reformasi.
Pada satu sisi, slogan ini lahir dari kekhawatiran terhadap ancaman disintegrasi bangsa dan keinginan menjaga keutuhan Indonesia. Dalam konteks tersebut, slogan ini memiliki nilai historis dan politis yang dapat dipahami.
Namun persoalan muncul ketika slogan tersebut diperlakukan sebagai ukuran tunggal nasionalisme. Akibatnya, nasionalisme sering kali diukur dari seberapa keras seseorang membela negara, bukan dari sejauh mana ia membela rakyat.
Kritik terhadap kebijakan negara mudah dicurigai sebagai ancaman terhadap persatuan, sementara persoalan kemiskinan, ketimpangan sosial, konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan eksploitasi sumber daya alam justru kerap tersisih dari perbincangan nasionalisme.
Kritik terhadap nasionalisme negara juga pernah disampaikan oleh Mastono dalam tulisannya “Bela Rakyat Yes, Bela Negara No”. Ia mengingatkan bahwa nasionalisme tidak boleh berhenti pada seruan membela negara semata, melainkan harus diwujudkan dalam pembelaan terhadap rakyat sebagai pemilik sah republik ini.
Sebab negara memperoleh legitimasi dari rakyat, bukan sebaliknya. Ketika rakyat menghadapi kemiskinan, ketidakadilan, perampasan ruang hidup, dan berbagai bentuk penindasan, maka keberpihakan kepada rakyat merupakan bentuk nasionalisme yang lebih nyata daripada sekadar pengulangan slogan-slogan kebangsaan.
Padahal secara filosofis, bangsa dan negara bukanlah hal yang sama. Benedict Anderson menjelaskan bahwa bangsa adalah komunitas politik yang dibayangkan bersama oleh rakyat melalui sejarah, pengalaman, bahasa, dan cita-cita kolektif. Sedangkan negara hanyalah perangkat politik yang dibentuk untuk mengelola kehidupan bangsa tersebut.
Dengan kata lain, bangsa adalah tujuan, negara adalah alat.
Untuk memahami hal ini, bayangkan sebuah kapal yang sedang berlayar dan tiba-tiba terancam tenggelam. Di dalam kapal tersebut terdapat ratusan penumpang. Dalam logika sosio-nasionalisme, yang harus diselamatkan pertama kali adalah para penumpangnya, bukan kapalnya. Kapal memang penting, tetapi keberadaannya hanyalah sarana untuk mengantarkan manusia menuju tujuan bersama.
Begitu pula dengan Indonesia. Negara adalah kapal, sedangkan rakyat Indonesia adalah penumpangnya. Negara dibentuk untuk melayani rakyat, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, ketika negara gagal menghadirkan keadilan sosial, tugas setiap warga negara bukanlah diam atas nama nasionalisme, melainkan memperjuangkan perubahan demi kepentingan rakyat.
Permasalahan muncul ketika kapal dipertahankan mati-matian, sementara para penumpangnya dibiarkan tenggelam. Negara terus diagungkan, tetapi kemiskinan tetap tinggi. Persatuan terus dikumandangkan, tetapi ketimpangan sosial melebar. Nasionalisme dipidatokan setiap hari, tetapi rakyat kehilangan akses atas tanah, pekerjaan yang layak, pendidikan yang berkualitas, dan lingkungan hidup yang sehat.
Dalam perspektif sosio-nasionalisme Bung Karno, keutuhan negara memang penting, tetapi negara bukanlah tujuan akhir. Negara adalah alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Karena itu, mempertahankan Indonesia tidak cukup hanya dengan menjaga batas wilayah dan simbol-simbol kenegaraan, melainkan juga memastikan bahwa rakyat Indonesia memperoleh keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Dalam perspektif ini, kritik terhadap kebijakan negara bukanlah tindakan anti-nasional. Sebaliknya, kritik yang bertujuan memperbaiki kehidupan rakyat merupakan salah satu bentuk tertinggi dari kecintaan terhadap bangsa. Sebab nasionalisme sejati tidak lahir dari kepatuhan tanpa syarat kepada kekuasaan, tetapi dari keberanian membela kepentingan rakyat.
Inilah yang membedakan dua corak nasionalisme tersebut.
Nasionalisme negara bertanya:
“Bagaimana mempertahankan negara?”
Sosio-nasionalisme bertanya:
“Untuk siapa negara dipertahankan?”
Pertanyaan kedua jauh lebih mendasar karena menyentuh hakikat berdirinya Republik Indonesia. Indonesia tidak diproklamasikan semata-mata untuk memiliki wilayah, pemerintahan, dan simbol kenegaraan. Indonesia diproklamasikan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Oleh karena itu, semangat Revolusi Pancasila 1 Juni tidak boleh direduksi menjadi ritual tahunan. Revolusi Pancasila adalah usaha terus-menerus untuk memastikan bahwa negara tetap tunduk pada cita-cita kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Hari ini Indonesia tidak kekurangan orang yang berani meneriakkan “NKRI Harga Mati”. Yang lebih dibutuhkan adalah keberanian untuk memperjuangkan makna di balik republik itu sendiri. Sebab keutuhan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kuatnya negara, tetapi juga oleh hadirnya keadilan bagi rakyat yang menjadi dasar keberadaan negara tersebut.
Yang dibutuhkan Indonesia hari ini adalah keadilan agraria bagi petani, kesejahteraan buruh, perlindungan lingkungan hidup, pendidikan yang merata, pelayanan kesehatan yang terjangkau, serta pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan rakyat banyak.
Dalam semangat itu, membela rakyat sesungguhnya merupakan bentuk tertinggi dari membela Indonesia. Ketika rakyat memperoleh keadilan, kesejahteraan, dan kemerdekaan yang sesungguhnya, di situlah nasionalisme menemukan maknanya yang paling konkret.
Pada akhirnya, peringatan 1 Juni harus menjadi momentum untuk menemukan kembali semangat revolusioner Bung Karno yang sering terlupakan. Semangat yang memandang nasionalisme bukan sebagai alat mempertahankan kekuasaan, melainkan sebagai alat membebaskan manusia.
Sosio-Nasionalisme, Yes.
Nasionalisme yang berakar pada kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberpihakan kepada rakyat.
Nasionalisme Negara, No.
Nasionalisme yang menempatkan negara di atas rakyat dan menjadikan kekuasaan sebagai tujuan akhir.
Sebab Indonesia tidak didirikan agar rakyat mengabdi kepada negara. Negara didirikan agar mengabdi kepada rakyat. Dan selama cita-cita itu belum terwujud sepenuhnya, semangat Revolusi Pancasila tetap menjadi tugas sejarah yang harus diperjuangkan bersama.




Tinggalkan Balasan