Usai menyampaikan aspirasi di depan gedung DPRD, massa aksi kemudian diajak berdialog oleh Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin di depan Kantor Wali Kota Jambi. Pemindahan lokasi dialog dilakukan agar jalannya rapat paripurna tetap berlangsung kondusif.
“Kita bergeser ke kantor wali kota karena rapat masih berlangsung, supaya kita bisa berdialog dengan baik,” kata Muhili.
Dialog tersebut menghasilkan kesepakatan penting. DPRD Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan masyarakat sepakat mengajukan surat kepada Presiden Republik Indonesia terkait persoalan tumpang tindih aset yang menyebabkan ribuan bidang tanah warga berstatus terblokir.
Surat permohonan pencabutan pemblokiran tanah itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat yang terdampak dan tersebar di sejumlah wilayah Kota Jambi dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 300 hektare.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly, Wali Kota Jambi Maulana, Ketua Pansus Zona Merah Muhili Amin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi Ridho G. Ali yang secara langsung datang menemui warga usai rapat.
Melalui surat itu, DPRD dan Pemerintah Kota Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah penyelesaian yang konkret, termasuk mencabut pemblokiran terhadap bidang tanah masyarakat yang selama ini terdampak sengketa aset.
Permasalahan Zona Merah sendiri bermula dari hasil overlay antara peta aset PT Pertamina dengan peta pendaftaran tanah. Hasil pemetaan tersebut menunjukkan adanya indikasi sekitar 5.506 bidang tanah bersertifikat milik masyarakat berada di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara.
Akibatnya, status kepemilikan tanah masyarakat menjadi tidak jelas dan berdampak langsung terhadap berbagai urusan administrasi pertanahan yang tidak dapat diproses.
Adapun sebaran bidang tanah yang masuk dalam klaim tersebut berada di sejumlah wilayah Kota Jambi, yakni Simpang III Sipin sekitar 74 bidang, Mayang Mangurai 64 bidang, Kenali Asam 1.843 bidang, Kenali Asam Bawah 1.314 bidang, Kenali Asam Atas 645 bidang, Paal Lima 918 bidang, dan Suka Karya 648 bidang.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi. Di balik ribuan sertifikat yang terblokir, terdapat harapan, kepastian hukum, dan masa depan keluarga yang hingga kini masih menunggu penyelesaian dari negara. (AAS)





Tinggalkan Balasan