TANYAFAKTA.CO, JAKARTA – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tapanuli Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa, (2/6/2026) kemarin.

Dalam aksi tersebut, massa mengangkat kembali persoalan dugaan tunggakan pembayaran kepada pemasok bahan baku untuk dapur program BGN.

Para peserta aksi menyampaikan sejumlah tuntutan dan meminta adanya penyelesaian terhadap persoalan yang mereka anggap belum selesai.

“Kami minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan memproses laporan kami,” ujar Tulus selaku orator aksi.

Di sisi lain, pihak yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara tersebut menyampaikan bahwa kasus yang dipersoalkan telah melalui proses hukum dan berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh kepolisian.

Baca juga:  SPPG Gerakkan Potensi Lokal Jambi

Hal tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S. Tap/Henti. Lindik/129.a/IV/2026/Reskrim tentang Penghentian Penyelidikan.

Menurut keterangan pihak terlapor, Erikson Sianipar, penghentian penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.

Atas dasar itu, pihaknya menilai pengangkatan kembali isu yang sama melalui aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan persepsi yang kurang tepat di tengah masyarakat.

“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Perkara yang dimaksud telah melalui proses hukum dan penyidik telah menerbitkan SP3. Fakta hukum tersebut seharusnya menjadi bagian yang turut diperhatikan oleh semua pihak,” kata Erikson.

Erikson juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Dorong Pengusaha Percepat Pembangunan SPPG di Jambi

Laporan tersebut diajukan karena tuduhan yang terus disampaikan dinilai telah merugikan reputasi pribadi maupun usaha yang dijalankannya.

Pihak terlapor berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku dan tidak membentuk opini publik berdasarkan informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh.

Mereka juga menyatakan siap mengikuti setiap proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, pihak yang menggelar aksi demonstrasi belum memberikan tanggapan terkait pernyataan terlapor mengenai status penghentian penyelidikan maupun laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah diajukan kepada aparat penegak hukum.

Perkembangan perkara ini masih terus dipantau. Masyarakat diharapkan menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung serta menyikapi setiap informasi secara bijak hingga terdapat kepastian hukum yang berkekuatan tetap. (*)

Baca juga:  Kajati Jambi Terima Silahturahmi Danrem 042/Gapu, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Stabilitas Daerah