Kondisi tersebut sejalan dengan tesis Vedi R. Hadiz (2010) mengenai localising power. Menurut Hadiz, desentralisasi tidak serta-merta menghilangkan jaringan kekuasaan predatorik yang telah terbentuk pada masa Orde Baru.

Sebaliknya, elite-elite lama justru mampu beradaptasi dengan perubahan sistem politik. Mereka mengorganisasi ulang sumber daya politik dan ekonomi, kemudian membajak institusi-institusi demokrasi yang baru lahir di tingkat daerah.

Akibatnya, desentralisasi yang diharapkan melahirkan pemerintahan yang lebih demokratis justru mendorong terjadinya desentralisasi korupsi. Jika pada masa Orde Baru praktik korupsi cenderung terkonsentrasi di pusat kekuasaan nasional, maka pada era otonomi daerah praktik tersebut menyebar secara lebih luas hingga ke tingkat kabupaten, kota, dan provinsi.

Baca juga:  Pendaftaran KPPS Akan di Buka Besok, KPU Muaro Jambi Akan Rekrut Sebanyak 5.572 Orang

Implikasi yang tidak kalah serius adalah teralienasinya masyarakat sipil dari proses politik yang sesungguhnya. Kedaulatan rakyat sering kali hanya bermakna pada saat pemungutan suara berlangsung. Setelah pemilu selesai, akses masyarakat untuk memengaruhi kebijakan publik menjadi sangat terbatas.

Di berbagai daerah, ruang publik yang sehat dan bebas dari intimidasi juga semakin menyempit. Kritik yang disampaikan oleh mahasiswa, jurnalis, maupun aktivis lingkungan tidak jarang dihadapi dengan pendekatan legalistik melalui penggunaan regulasi yang multitafsir atau diredam melalui berbagai bentuk kooptasi ekonomi.

Akibatnya, masyarakat terjebak dalam pragmatisme dan apatisme politik. Mereka menyadari berbagai kelemahan dalam proses demokrasi lokal, tetapi pada saat yang sama memandang politik uang sebagai satu-satunya keuntungan konkret yang dapat diperoleh dari proses politik tersebut.

Baca juga:  Problem Kelas Menengah di Jambi

Melihat berbagai persoalan tersebut, desentralisasi di Indonesia saat ini berada di persimpangan yang mengkhawatirkan. Otonomi daerah yang diharapkan menjadi instrumen pemerataan pembangunan dan pendalaman demokrasi justru mengalami pembajakan sistemik oleh patronase, klientalisme, dinasti politik, dan aliansi oligarki lokal.

Institusi demokrasi dipelihara sebatas sebagai cangkang prosedural untuk melegitimasi kekuasaan, sementara substansi utamanya, yaitu keadilan sosial, akuntabilitas publik, dan penegakan hukum, semakin terpinggirkan.

Karena itu, desentralisasi setengah hati tidak boleh dibiarkan terus berlangsung. Reformasi kelembagaan partai politik di daerah, penegakan hukum elektoral yang lebih tegas, serta konsolidasi masyarakat sipil yang independen menjadi kebutuhan mendesak.

Mahasiswa, akademisi, jurnalis, dan organisasi masyarakat sipil perlu membangun jejaring pengawasan yang kuat agar proses politik lokal tidak sepenuhnya dikuasai oleh kepentingan oligarkis.

Baca juga:  Pandangan Teoritis Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis Terhadap Marxisme

Pada akhirnya, desentralisasi hanya akan menemukan makna sejatinya apabila demokrasi tidak berhenti pada prosedur elektoral semata, melainkan benar-benar menghadirkan pemerintahan yang akuntabel, partisipatif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Tanpa itu, otonomi daerah hanya akan menjadi instrumen reproduksi kekuasaan elite dalam wajah yang berbeda.

Penulis Merupakan Mahasiswa Ilmu Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jambi