Otto menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru membawa perubahan paradigma dalam sistem penegakan hukum pidana. Jika sebelumnya hukum lebih sering dipahami sebagai bentuk “balas dendam” terhadap pelaku, kini pendekatan yang digunakan mengarah pada prinsip korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Dulu masyarakat maupun penegak hukum menerapkan hukum sebagai balas dendam. Sekarang ada perubahan paradigma dalam penegakan hukum kita,” ungkapnya.
Ia menjelaskan prinsip korektif bertujuan agar pelaku menginsyafi atau menyadari kesalahan dan tidak mengulangi tindakannya.
Selanjutnya, prinsip rehabilitatif menekankan pentingnya mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat setelah menjalani hukuman.
“Selama ini banyak pelaku yang setelah keluar dari penjara tidak diterima masyarakat. Kalau tidak mendapatkan pekerjaan dan kembali ditolak, mereka bisa kembali melakukan kejahatan,” jelas Otto.
Sementara prinsip restoratif menitikberatkan pada upaya pemulihan terhadap korban.
Di dalam ruangan, Prof. Otto memaparkan lebih jauh relasi komplementer antara dua regulasi besar ini. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat atau living law, sanksi alternatif, dan reformasi pidana yang lebih humanis.
Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengejawantahkan paradigma baru dan menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Keduanya ibarat dua sisi mata uang, ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya. Ia juga mengingatkan bahwa keadilan yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar teks mati di atas kertas jika tidak ada pihak yang mengawal roh implementasinya.
Di sinilah Prof. Otto menggarisbawahi empat fungsi utama yang harus diemban advokat di masa transisi sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka, sebagai human rights guardian yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP, serta sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan implikasi pasal-pasal baru kepada masyarakat luas.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani menyampaikan dukungan Pemerintah Provinsi Jambi terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional tersebut.
“Kami mendukung penuh transformasi ini untuk keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Hartati menuturkan bahwa untuk pertama kalinya Indonesia menyusun sistem hukum pidana yang disusun berdasarkan Pancasila UUD 1945 serta karakter bangsa Indonesia.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPC PERADI Jambi Syahlan Samosir menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penting bagi advokat, akademisi, dan masyarakat hukum untuk memahami arah baru sistem hukum pidana Indonesia.
Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Bima Suprayoga, Wakil Kepala Bidang PKPA, Sertifikasi dan Kerja Sama DPN PERADI Firmanto Laksana, serta Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Jambi Elly Sudarty. (AAS)





Tinggalkan Balasan