“Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasi kebijakan tersebut,” tegasnya.

Seminar nasional ini dibuka secara resmi oleh Rektor UNJA Prof. Dr. Helmi, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Rektor menyampaikan apresiasi atas kehadiran Prof. Otto Hasibuan dan berharap kerja sama antara perguruan tinggi, pemerintah, serta praktisi hukum dapat terus diperkuat.

Sementara itu, Prof. Otto Hasibuan menjelaskan bahwa KUHP Nasional membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan Indonesia dari pendekatan penghukuman semata menuju pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada peran seluruh pemangku kepentingan, termasuk advokat, akademisi, dan pemerintah daerah.

Baca juga:  Tinjau Pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di UNJA, Rektor Helmi Pastikan Fasilitas Siap dan Inklusif

Seminar tersebut juga menghadirkan sejumlah pemateri, di antaranya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum., Wakil Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA., serta akademisi FH UNJA Dr. Elly Sudarti, S.H., M.Hum.

Kegiatan ini menjadi momentum penguatan pemahaman bersama dalam menyongsong era baru hukum pidana Indonesia yang lebih modern, berkeadilan, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan. (AAS)