TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap satu perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan dalam kegiatan ekspose yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Persetujuan disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana melalui Direktur B, Siswanto, S.H., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., melalui konferensi virtual.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Asisten Intelijen, Kabag Tata Usaha, para koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Wilayah Kejati Jambi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) di lingkungan Kejati Jambi, serta Kasi Pidum jajaran Kejari.

Baca juga:  Iduladha 1447 H, Kejati Jambi Sembelih 14 Sapi Kurban dan Bagikan kepada Masyarakat

Dalam ekspose tersebut, Kejagung melalui Kajati Jambi menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jambi.

Perkara tersebut atas nama tersangka Faizah Claresta Erama binti Roma, yang disangka melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Melalui mekanisme keadilan restoratif, tersangka menjalani rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi, kemudian dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial selama tiga bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa persetujuan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan penyelesaian hukum yang berkeadilan.

Baca juga:  Tegas! Kejati Jambi Setop Aktivitas PT MMJ di Aset Sitaan PT PAL

“Pelaksanaan keadilan restoratif pada esensinya adalah upaya memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan. Dengan berlakunya undang-undang yang baru, segera lakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan,” tegas Sugeng.

Ia menjelaskan, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif.

Menurutnya, sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait menjadi faktor penting agar pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif, termasuk dalam aspek pembinaan, pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

Kejati Jambi mencatat, sepanjang Januari hingga Juni 2026 telah menerapkan mekanisme keadilan restoratif terhadap sembilan perkara, terdiri dari lima perkara narkotika dan empat perkara orang dan harta benda (Oharda).

Baca juga:  Marak Penipuan Catut Nama Kajati Jambi Sugeng Hariadi, Warga diminta Jangan Mudah Percaya

Dengan persetujuan tersebut, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menerapkan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, serta adaptif dalam menghadapi perkembangan sistem hukum pidana nasional. (*)