TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Ketua Tim Independen untuk Demokrasi dan Anti Korupsi (TINDAK), Wiranto B. Manalu, resmi melaporkan Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi atas dugaan pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan polemik dugaan anggaran siluman senilai Rp57 miliar dalam APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2026.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat pengaduan resmi yang diantarkan langsung ke Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi pada Jumat (3/7/2026).

Wiranto menjelaskan, pengaduan itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

“Laporan ini kami ajukan bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan agar Badan Kehormatan menjalankan fungsi dan kewenangannya dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan DPRD. Setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan setiap kebijakan maupun proses yang menjadi kewenangannya,” ujar Wiranto.

Baca juga:  DPRD Gelar Paripurna Dengar Pidato Wali Kota Jambi, Ini Harapan Kemas Faried Alfarelly ke Depan

Menurutnya, sebagai Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral dalam memimpin pelaksanaan fungsi penganggaran. Karena itu, setiap polemik yang berkaitan dengan penyusunan maupun pengesahan APBD harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Wiranto mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dalam menjalankan fungsi tersebut, DPRD wajib menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, kepentingan umum, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Cek Endra Desak Pemerintah Segera Teken Kontrak ERPA Dana Karbon Jambi: Potensi Rp 1 Triliun Jangan Terbuang

Menurut Wiranto, mencuatnya dugaan anggaran siluman sebesar Rp57 miliar telah memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pembahasan hingga pengesahan anggaran tersebut.

“Apabila benar terdapat anggaran yang muncul tanpa diketahui mekanisme pembahasannya secara terbuka, maka hal tersebut bukan hanya menjadi persoalan administrasi keuangan daerah, tetapi juga menyangkut integritas lembaga legislatif. Karena itu, Badan Kehormatan harus memberikan kepastian kepada masyarakat melalui pemeriksaan yang profesional dan independen,” katanya.

TINDAK juga menilai Badan Kehormatan DPRD memiliki tanggung jawab menjaga marwah lembaga dengan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat secara objektif tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

“Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan polemik yang berlarut-larut. Badan Kehormatan harus menunjukkan bahwa mekanisme penegakan kode etik di DPRD benar-benar berjalan. Tidak boleh ada kesan bahwa pimpinan DPRD memperoleh perlakuan istimewa ketika menghadapi dugaan pelanggaran etik,” tegas Wiranto.

Baca juga:  Anggaran Fantastis Videotron DISDIKBUD Tebo, TINDAK : Arah Pendidikan di Pertaruhkan

Meski demikian, TINDAK menegaskan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jambi.

Wiranto berharap Badan Kehormatan segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa seluruh dokumen yang diperlukan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

“Kepercayaan publik merupakan modal utama lembaga legislatif. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran kode etik harus diselesaikan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal proses ini sampai terdapat kepastian hukum dan kepastian etik,” tutupnya. (*)