TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Polemik dugaan penyimpangan penguasaan aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) yang menaungi Universitas Batanghari (UNBARI) kembali menjadi sorotan. Hingga kini, penanganan perkara yang telah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi sejak 2023 belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Dosen Fakultas Hukum UNBARI, Zulfikar, menilai persoalan yang membelit YPJ mencerminkan adanya permasalahan hukum yang serius dan perlu segera diselesaikan. Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut justru memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

“Belum lagi tuntas dugaan penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Pendidikan Jambi tahun 1977 yang sejak 2023 masih berproses di meja penyidik Pidsus Kejati Jambi,” ujar Zulfikar, Sabtu (4/7/2026).

Baca juga:  DPD GAKUM Kosgoro 1957 Jambi Resmi Terbentuk, Romiyanto Pimpin Periode 2026–2031

Selain dugaan penguasaan aset negara, Zulfikar juga menyoroti sejumlah aset milik yayasan yang disebut telah dijadikan jaminan utang sejak 2017 di beberapa lembaga perbankan syariah. Aset tersebut, kata dia, pernah berkaitan dengan Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah sebelum akhirnya menjadi kredit bermasalah di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Masalah aset ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan saat ini informasinya sudah memasuki tahap penyidikan,” katanya.

Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, belum adanya informasi terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara membuat publik mempertanyakan progres penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, memastikan bahwa perkara dugaan penyimpangan aset Yayasan Pendidikan Jambi masih terus berproses.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi SPJ Perjalanan Dinas Fiktif Wakil Ketua II DPRD Jambi Naik ke Penyidikan

“Perkara Yayasan Pendidikan Batanghari saat ini masih dalam ranah penyidikan. Penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Noly.

Ia menegaskan, tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi masih mendalami perkara dengan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Yayasan Pendidikan Jambi merupakan pengelola Universitas Batanghari, salah satu perguruan tinggi tertua di Provinsi Jambi. Masyarakat pun berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kepastian hukum terhadap dugaan penyimpangan penguasaan aset tersebut. (*)