Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi langkah OJK melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, penipuan digital bukan hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

“Di luar kerugian finansial yang langsung dirasakan, setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya.

Senada dengan itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penanganan penipuan daring membutuhkan kolaborasi erat antara sektor publik dan swasta karena jaringan kejahatan kini beroperasi secara lintas negara.

Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi bersama perwakilan UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, industri perbankan, serta Indonesia Anti-Scam Centre untuk membahas penguatan sistem deteksi transaksi mencurigakan, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mengidentifikasi pola penipuan.

Baca juga:  OJK Pastikan Kesinambungan Operasional Bursa Efek Indonesia

Melalui forum itu, seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui kemitraan publik dan swasta, pertukaran informasi yang cepat, penguatan intelijen, serta kerja sama lintas sektor dan lintas negara.

OJK juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur tawaran yang tidak masuk akal, selalu memeriksa legalitas produk dan pelaku usaha melalui Kontak OJK 157, menjaga kerahasiaan data pribadi, kode OTP, dan kata sandi, serta segera melaporkan dugaan aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan dugaan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id. (*)