Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum saat ini telah memasuki era baru dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menuntut setiap jaksa bersikap adaptif, cermat, serta mampu menghadirkan keadilan substantif melalui keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan rasa keadilan masyarakat.

Selain itu, Kajati menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaksanaan fungsi intelijen penegakan hukum, pengacara negara, serta pemulihan aset negara. Di era digital, jaksa juga dituntut memiliki kemampuan memanfaatkan teknologi informasi dan analisis data secara profesional serta bertanggung jawab.

Mengakhiri arahannya, Kajati Jambi mengajak seluruh peserta memanfaatkan momentum pendidikan dan pelatihan tersebut untuk terus mengembangkan kapasitas diri sebagai jaksa yang berintegritas demi mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Baca juga:  Perkuat Sinergi Pengawasan, Kajati Jambi Jalin Silaturahmi dengan BPKP Provinsi Jambi

PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang II Tahun 2026 dilaksanakan mulai Juli hingga Desember 2026. Dari Kejaksaan Tinggi Jambi, sebanyak 12 peserta mengikuti pendidikan dan pelatihan tersebut. (*)