Oleh : Deki Azhari, S.H., M.H.

TANYAFAKTA.CO – “Cukup Abraham Samad dan Antasari Azhar yang jadi korban, Febri jangan!!”

Kalimat itu mungkin terdengar emosional bagi sebagian pembaca. Namun bagi siapa pun yang mengikuti sejarah panjang pemberantasan korupsi di negeri ini, kalimat itu bukan sekadar retorika melainkan kegelisahan yang berulang kali terbukti berdasar.

Setiap kali seorang penegak hukum bergerak terlalu dekat menyentuh kekuasaan, pola yang sama selalu muncul, sorotan tiba-tiba, tuduhan yang belum terbukti, hingga proses hukum yang terkesan dipaksakan. Publik hukum Indonesia kini kembali disuguhi drama serupa yang mengundang tanda tanya besar.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan serentak di delapan hingga dua belas lokasi di Jakarta salah satunya sebuah kafe di kawasan Cipete yang oleh sejumlah pihak dikait-kaitkan dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tanpa ada konfirmasi resmi apa pun mengenai kebenaran kaitan tersebut.

Malam harinya, rumah dinas Febrie di Kramat Pela turut dijaga ketat personel TNI. Skala operasi ini pasukan bersenjata lengkap yang menyasar delapan hingga dua belas lokasi sekaligus sulit untuk tidak disebut luar biasa. Justru di titik inilah letak persoalan yang perlu didudukkan secara hukum, bukan pada ada-tidaknya pidana, melainkan pada proporsionalitas dan tata cara penegakannya.

Bayang-bayang Sejarah Kelam Pemberantas Korupsi

Sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia mencatat sebuah pola yang berulang, para penegak hukum yang agresif membongkar korupsi kerap berakhir menjadi sasaran serangan balik, alih-alih mendapat perlindungan yang layak. Kasus Antasari Azhar, Ketua KPK periode 2007–2009, adalah contoh paling menyayat dalam sejarah ini.

Antasari dijatuhi vonis atas kasus pembunuhan yang hingga kini masih menyisakan perdebatan hukum panjang, dengan sejumlah ahli forensik dan pegiat hukum yang terus mempersoalkan validitas alat bukti yang menjeratnya melalui upaya peninjauan kembali.

Terlepas dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, banyak kalangan menilai kasus ini sarat kejanggalan dan muncul tepat ketika Antasari tengah gencar membongkar korupsi kelas kakap.

Pola serupa terulang pada 2009, ketika dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, dikriminalisasi lewat dugaan penyalahgunaan wewenang kasus yang kemudian dikenal publik sebagai babak “Cicak vs Buaya” sebelum akhirnya dihentikan setelah rekaman penyadapan yang beredar luas mengungkap adanya upaya rekayasa kasus oleh pihak tertentu.

Baca juga:  Perkuat Silaturahmi dan Nasionalisme, Eks Napiter di Jambi Kompak Kurban 3 Ekor Sapi

Pada 2015, giliran Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang dijadikan tersangka oleh Polri masing-masing dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu hanya beberapa hari setelah KPK menetapkan calon Kapolri saat itu sebagai tersangka korupsi.

Kedua kasus itu pada akhirnya dihentikan tanpa proses lanjutan, namun kerusakan terhadap institusi dan individu yang bersangkutan sudah telanjur terjadi. Belum lagi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan pada 2017, yang penyelesaian hukumnya baru terjadi bertahun-tahun kemudian dan dinilai luas oleh publik sebagai proses yang jauh dari memuaskan rasa keadilan.

Benang merah dari rangkaian peristiwa ini bukanlah kebetulan semata, setiap kali seorang aparat penegak hukum menunjukkan keberanian membongkar korupsi yang menyentuh kekuasaan, risiko kriminalisasi balik dan serangan terhadap kredibilitas pribadinya justru meningkat tajam.

Inilah yang membuat publik dan kalangan sipil sah untuk waspada ketika pola serupa tampak berulang pada sosok Febrie Adriansyah, bukan untuk mendahului proses hukum, melainkan justru untuk memastikan proses hukum yang adil tidak kembali dikorbankan oleh kepentingan kelembagaan sebagaimana yang telah terjadi berkali-kali sebelumnya.

Kejanggalan Pertama

Hingga saat tulisan ini dibuat, belum ada satu pun pernyataan resmi dari penyidik yang menyebut Febrie Adriansyah sebagai tersangka, saksi, atau bahkan pihak yang telah dimintai keterangan dalam perkara ini. Kepolisian sendiri, melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, hanya menyampaikan bahwa penggeledahan berkaitan dengan tiga rangkaian perkara besar, dugaan TPPU dan suap dalam kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang berujung blackout di Sumatera, dan perkara PT Krakatau Steel.

Sampai hari ini, penyidik belum pernah menyampaikan konstruksi hukum yang menjelaskan keterkaitan Febrie dengan ketiga perkara tersebut.

Di sinilah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan prinsip due process of law menjadi relevan untuk ditegakkan. Menyeret nama seorang pejabat penegak hukum ke ruang publik melalui spekulasi media dan opini yang berkembang liar sebelum ada penetapan status hukum resmi, berpotensi menciptakan trial by press, pengadilan opini publik yang berjalan mendahului proses hukum itu sendiri.

Ini bukan hanya merugikan individu yang bersangkutan, tetapi juga mencederai prinsip fair trial yang dijamin KUHAP dan hukum acara pidana secara umum.

Kejanggalan Kedua: Proporsionalitas Tindakan yang Dipertanyakan

Pengerahan pasukan bersenjata lengkap untuk penggeledahan dalam perkara administratif-korporasi adalah sesuatu yang lazimnya dicadangkan untuk operasi terhadap jaringan kejahatan terorganisir atau penangkapan buron berisiko tinggi bukan untuk pengumpulan alat bukti dokumen dan aliran dana dalam perkara korupsi korporasi yang sejatinya bisa ditempuh dengan prosedur standar.

Baca juga:  7 Tahun Buron, DPO Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar Akhirnya Dibekuk Tim Tabur Kejagung RI dan Kejati Jambi

Bahkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut operasi ini “sangat menggemparkan dan sangat spektakuler” sebuah pengakuan bahwa skala kekuatan yang dikerahkan berada di luar kelaziman untuk tahap penyidikan yang semestinya masih berfokus pada pemenuhan alat bukti. Prinsip proporsionalitas dalam hukum acara pidana mensyaratkan bahwa tindakan paksa negara harus sepadan dengan kebutuhan dan risiko yang dihadapi.

Kejanggalan Ketiga: Independensi Penyidik yang Patut Dipertanyakan

Konteks historis turut memperkuat perlunya pengawasan ekstra terhadap independensi proses ini. Lokasi yang digeledah bukan lokasi asing bagi rivalitas kelembagaan Polri dan Kejaksaan, pada Mei 2024, tempat yang sama pernah menjadi lokasi penangkapan seorang personel Densus 88 oleh pengawal TNI Febrie karena diduga membuntutinya, insiden yang membuat Jampidsus sejak itu mendapat pengawalan ketat TNI.

Ketika institusi yang memiliki riwayat gesekan dengan pihak yang disorot kemudian menjadi pelaksana tunggal penggeledahan berskala luar biasa terhadap lingkaran pihak tersebut, pertanyaan soal independensi dan potensi konflik kepentingan menjadi sah untuk diajukan. Prinsip nemo judex in causa sua menuntut adanya pengawasan pihak ketiga yang independen baik dari Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman, maupun DPR untuk memastikan proses ini bebas dari muatan kepentingan kelembagaan.

Kejanggalan Keempat: Timing yang Patut Dicermati

Ada satu fakta yang tidak boleh diabaikan dalam membaca konteks penggeledahan ini, hanya sekitar sepekan sebelumnya, Jampidsus di bawah Febrie Adriansyah baru saja menetapkan seorang perwira tinggi Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen), Lalu Muhammad Iwan Mahardan, diketahui juga bahwa Brigjen Lalu Adalah jebolan Akabri 1994, teman seangkatan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Brigjen Lalu, ditetapkan sebagai tersangka ketujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional. Ini adalah preseden langka, untuk pertama kalinya Jampidsus menjerat seorang jenderal aktif Polri dalam kasus korupsi program strategis nasional.

Ketika hanya berselang beberapa hari kemudian giliran Polri melalui unit yang justru menangani ranah yang sama, yakni korupsi balik menggelar operasi luar biasa besar yang menyeret nama Febrie ke ruang publik, kewajaran menuntut agar pertanyaan soal proporsionalitas timing ini dijawab secara terbuka oleh institusi terkait. Pola relasi aksi-reaksi semacam ini, jika ditarik ke sejarah panjang kriminalisasi tokoh antikorupsi yang diuraikan di atas, menegaskan pentingnya evaluasi independen agar penegakan hukum tidak berubah menjadi instrumen tekanan antarlembaga.

Baca juga:  Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila

Rekam Jejak yang Patut Menjadi Pertimbangan

Track record Febrie Adriansyah sebagai penegak hukum sepatutnya turut dipertimbangkan dalam menilai konteks ini secara utuh. Sepanjang kariernya di Jampidsus, ia memimpin pembongkaran sejumlah megaskandal korupsi dengan nilai kerugian negara fantastis: kasus PT Asuransi Jiwasraya (Rp16,8 triliun), skandal PT Asabri (Rp22,7 triliun), mafia ekspor minyak goreng/CPO, hingga kasus tata niaga komoditas timah yang tercatat sebagai salah satu perkara korupsi dengan kerugian negara terbesar dalam sejarah Indonesia.

Jajarannya bahkan mengungkap 12 kasus korupsi bernilai fantastis dengan total penyelamatan kerugian keuangan negara melalui jalur pidana khusus periode 2020–2026 mencapai Rp131 triliun termasuk, baru-baru ini, keberanian menjerat perwira tinggi Polri aktif sendiri tanpa pandang bulu.

Belajar dari Sejarah, Jangan Ulangi Kesalahan yang Sama

Indonesia pernah kehilangan momentum pemberantasan korupsi karena membiarkan tokoh-tokohnya dikorbankan oleh kepentingan yang lebih besar dari sekadar penegakan hukum. Antasari Azhar, Bibit-Chandra, Abraham Samad, Bambang Widjojanto, hingga Novel Baswedan adalah nama-nama yang mengingatkan kita bahwa harga yang dibayar oleh individu pemberani sering kali jauh lebih besar dibanding manfaat yang didapat pihak yang menyerangnya dan pada akhirnya, yang paling dirugikan adalah kepercayaan publik terhadap penegakan hukum itu sendiri.

Adalah hak setiap warga negara, termasuk pejabat publik seperti Febrie Adriansyah, untuk tidak diadili oleh opini sebelum proses hukum yang sah menetapkan status apa pun kepadanya. Sepanjang belum ada bukti dan konstruksi hukum resmi yang menghubungkan Febrie dengan perkara yang tengah diusut, maka pemberitaan dan penggeledahan berskala luar biasa yang menyeret namanya seharusnya dibaca secara kritis bukan sebagai indikasi kesalahan, melainkan sebagai pertanyaan besar tentang proporsionalitas, independensi, dan itikad prosedural aparat yang melakukannya.

Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan pengawasan independen dari lembaga yang berwenang bukan penghakiman dini yang mencederai asas praduga tak bersalah dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan hukum terhadap setiap penegak hukum yang berani membongkar korupsi kelas kakap.

Cukup Antasari Azhar, Bibit-Chandra, Abraham Samad, dan Novel Baswedan yang menjadi catatan kelam sejarah pemberantasan korupsi kita. Jangan sampai sejarah itu terulang.