TANYAFAKTA.CO, JAMBI –  Perjalanan karier RB (46) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di institusi pemasyarakatan kembali menjadi sorotan.

Setelah beberapa kali dikaitkan dengan berbagai kontroversi di sejumlah daerah penugasan, mantan Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi itu kini menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika.

Kasus yang menjerat  RB bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi terhadap jaringan peredaran pil ekstasi di Kota Jambi.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni RE (48), BW (44), dan RB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Lorong Sepakat, RT 29, Kelurahan Eka Jaya, Kota Jambi.

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa hari, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi menggerebek sebuah rumah di lokasi tersebut dan mengamankan tersangka RE.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas belanja yang disimpan di dalam lemari ruang tengah. Di dalamnya terdapat tiga bungkus pil ekstasi merek Kerang dan satu bungkus pil ekstasi merek Marvell dengan total 536 butir.

Selain pil ekstasi, polisi turut menyita timbangan digital, kantong plastik, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga:  Didemo soal Rangkap Jabatan, Mat Sanusi : KONI Termasuk Lembaga Negara?

Hasil pemeriksaan terhadap RE mengarah kepada BW sebagai pemasok barang haram tersebut. BW kemudian diamankan di rumah mertuanya di kawasan Jalan Marsda Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Jambi Selatan.

Penyidikan berlanjut setelah BW mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari RB. Polisi kemudian menangkap RB di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Jambi Selatan.

Dalam perkara ini, Ditresnarkoba Polda Jambi turut mengamankan barang bukti berupa pil ekstasi, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, kartu ATM, kantong plastik, tas belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Supra.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegas Dewa Made Palguna pada Senin, (29/6/2026) lalu.

Perkembangan terbaru, berkas perkara RB telah memasuki tahap berikutnya. Kejaksaan Tinggi Jambi menerima pelimpahan berkas perkara tahap pertama dari penyidik Polda Jambi pada Senin (13/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, membenarkan bahwa berkas perkara atas nama RB telah diterima dan saat ini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Kejaksaan Tinggi Jambi menerima berkas perkara tahap satu atas nama RB yang merupakan ASN Ditjenpas,” ujar Noly.

Baca juga:  Anggota DPD RI Sum Indra Kunjungi ke Polda Jambi, Bahas Sinergi Penanganan Narkotika

Menurutnya, setelah berkas diterima, jaksa akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, RB disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekam Jejak

Namun, kasus dugaan narkotika bukan kali pertama nama RB menjadi perhatian publik.

Pada 2021, saat menjabat sebagai Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Humbang Hasundutan, RB sempat menjadi sorotan setelah rumah dinas yang ditempatinya diduga dijadikan lokasi pesta yang melibatkan empat perempuan yang disebut-sebut sebagai pekerja seks komersial. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial setelah video penggerebekannya beredar luas.

Di akhir tahun 2021, RB menjabat sebagai Kepala Lapas Khusus Anak Kelas II Palu. Berdasarkan penelusuran TanyaFakta.co, tidak ditemukan masalah selama dia menjabat bahkan diakhir jabatannya, RB mendapatkan apresiasi.

Akan tetapi, kontroversi kembali muncul pada 2024 saat ia menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Waingapu. Saat itu, sejumlah pegawai melakukan protes karena mengaku kerap menerima ucapan bernada kasar dari RB

Pada tahun yang sama, ia juga menjadi sorotan setelah muncul dugaan menyimpan seorang perempuan di kamar pribadinya di lingkungan lapas. Selain itu, berdasarkan pemberitaan yang beredar saat itu, RB juga pernah diduga mengalirkan aliran listrik dari lapas ke rumah pribadinya.

Baca juga:  Idul Adha di Polda Jambi: 22 Hewan Kurban Disembelih, Wakapolda Sampaikan Doa untuk Jemaah Haji

Kini, setelah menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi, RB kembali terseret persoalan hukum yang jauh lebih serius, yakni dugaan keterlibatan sebagai pemasok dalam jaringan peredaran 536 butir pil ekstasi.

Rangkaian kontroversi yang terus mengikuti perjalanan kariernya menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal terhadap pejabat di lingkungan pemasyarakatan.

Proses hukum yang kini berjalan diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang disangkakan, sekaligus menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pembinaan aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Jambi.

Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Provinsi Jambi Irwan Rahmat Gumilar mengatakan bahwa RB telah dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama proses hukum berlangsung.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kanwil Ditjenpas Jambi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang kompromi bagi setiap pegawai yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami ingin memastikan lingkungan kerja tetap bersih, profesional, dan berintegritas. Pencegahan serta pengawasan akan terus kami perkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.  (AAS)