Ia menambahkan, penyelesaian pengadaan tanah menjadi salah satu faktor penting agar pembangunan dapat berjalan tepat waktu dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kami berharap proses ini dapat menjadi contoh bahwa pembangunan dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan warga menjadi kunci keberhasilan pembangunan di Kota Jambi,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Rido Gunarsa, mengatakan pada tahap ini pembayaran ganti kerugian diberikan kepada 19 NIS yang sebelumnya telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan musyawarah.

“Alhamdulillah, seluruh pemilik dari 19 objek NIS menyetujui hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terhadap besaran ganti kerugian. Pembayaran yang dilakukan saat ini diperuntukkan bagi tanah-tanah yang berada di luar sempadan sungai,” ujarnya.

Baca juga:  Pastikan Belanja Daerah Sesuai Rencana dan Target, Pj Wali Kota Jambi Pimpin Rapat Evaluasi

Ia menjelaskan, dari 19 NIS tersebut masih terdapat beberapa bidang yang sebagian lahannya berada di kawasan sempadan sungai sehingga pembayarannya masih menunggu regulasi yang memperbolehkan pemberian ganti kerugian terhadap objek tersebut.

“Masih ada beberapa bidang yang sebagian objeknya berada di sempadan sungai. Saat ini kami terus mengupayakan agar pembayaran dapat dilakukan setelah terbit regulasi yang mengatur pemberian ganti kerugian bagi objek di kawasan sempadan,” jelasnya.

Sebagai tahapan berikutnya, Rido menyampaikan akan dilakukan pembayaran UGK Tahap III setelah terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur objek di kawasan sempadan sungai.

“Kurang lebih luas lahannya mencapai 0,7 hektare atau sekitar 7.400 meter persegi dengan 15 persil atau bidang,” katanya.

Baca juga:  Empat Pilar Kebangsaan Jadi Fondasi, Gubernur Al Haris Dorong Edukasi Lewat Kompetisi

Program pembangunan Drainase Utama dan Revitalisasi Drainase Sungai Asam merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi dalam memperkuat sistem drainase perkotaan, mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas lingkungan, serta mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan yang lebih tertata dan berkelanjutan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BWSS VI Joni Rahalsyah Putra, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Muhammad Husaini, jajaran Pemerintah Kota Jambi, serta masyarakat penerima Uang Ganti Kerugian. (*)