“Kedatangan kami hari ini ke Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk kepedulian terhadap nasib bangsa ini. Kami meminta pihak kejaksaan benar-benar memiliki nyali dalam menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus,” ujar Josua.

Sementara itu, perwakilan KARAT lainnya, Yoggy E. Sikumbang, menilai pernyataan Hotman Paris telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum mantan Jampidsus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Dengan menyebut Febrie sebagai tangan kanan Presiden dan jaksa kebanggaan Presiden, padahal saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu hal itu memunculkan berbagai opini di masyarakat. Apakah benar Presiden bangga terhadap seseorang yang sedang berproses hukum? Pernyataan seperti ini tidak seharusnya disampaikan tanpa dasar yang jelas,” kata Yoggy.

Baca juga:  Kejari Jambi Terima Tahap II Dua Tersangka Narkotika Serta Barang Bukti 58 Kg Sabu

Aksi unjuk rasa berlangsung dalam keadaan tertib dan damai. Setelah menyampaikan orasi, massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada Kejati Jambi.

Berkas tuntutan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, yang mewakili institusi Kejaksaan menerima aspirasi para pengunjuk rasa.

KARAT berharap Kejaksaan tetap bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi tanpa dipengaruhi opini maupun tekanan dari pihak mana pun. (*)