“Seluruh pos penerimaan publik, terutama retribusi parkir dan tiket masuk kawasan wisata, wajib ditransformasikan ke dalam sistem pembayaran non-tunai berbasis digital. Ini langkah strategis untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegas Ade Erma Suryani.

Menurut Ade, penyusunan APBD merupakan bagian dari proses demokrasi untuk menghasilkan kebijakan perencanaan pembangunan yang matang. Karena itu, setiap alokasi anggaran harus benar-benar bermuara pada pelayanan publik yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dorong UPTD Khusus dan Penertiban Pungli

Selain mendorong digitalisasi parkir dan retribusi, Fraksi Gerindra juga mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau Badan Pengolahan Kawasan Terpadu yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola kawasan dan terbebas dari praktik maladministrasi.

Pemkab Muaro Jambi juga diminta berkoordinasi secara tegas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengeliminasi ruang gerak premanisme dan pungutan liar (pungli), khususnya di kawasan wisata.

Langkah penertiban tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan dan kenyamanan pengunjung sekaligus menjaga citra pariwisata Kabupaten Muaro Jambi, baik bagi wisatawan domestik maupun mancanegara.

“Ini juga mencegah terjadinya pungli dan tindakan kriminal,” tegas Ade. (*)