TANYAFAKTA.CO, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali menorehkan prestasi. Bertepatan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-81, Pemkot Jambi meraih dua penghargaan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Dua penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., pada Rabu pagi (19/08/2026) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, S.H., M.H.

Penghargaan pertama diberikan kepada Pemerintah Daerah Kota Jambi atas partisipasi dalam Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026 dengan predikat Istimewa. Piagam penghargaan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 3 Agustus 2026 dan ditandatangani Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen.

Sementara itu, penghargaan kedua diberikan atas kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025. Dalam penilaian tersebut, Kota Jambi berhasil meraih Peringkat II dengan predikat A (Sangat Baik) dan memperoleh nilai 79 di wilayah Provinsi Jambi.

Wali Kota Maulana menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas dua penghargaan yang diterima Pemkot Jambi. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama sekaligus buah dari sinergi yang terjalin baik antara Pemerintah Kota Jambi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi.

“Pagi hari ini kami hadir dalam rangka upacara memperingati Hari Pengayoman ke-81 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Alhamdulillah, acara berjalan lancar dan Pemerintah Kota Jambi mendapatkan dua penghargaan,” ujar Maulana.

Ia menegaskan, penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi Pemkot Jambi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, khususnya dalam bidang hukum serta penguatan kesadaran hukum masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih atas kolaborasi yang baik antara Kanwil Hukum dengan Pemerintah Kota Jambi untuk terus meningkatkan berbagai hal, termasuk kesadaran masyarakat mengenai hukum,” katanya.

Maulana menjelaskan, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum pemerintah terdokumentasi secara tertib, tersinkronisasi, serta dapat diakses masyarakat dengan mudah.

“Proses pendokumentasian hukum yang terbit, mulai dari peraturan kepala daerah, peraturan daerah, semuanya disinkronisasi,” jelasnya.

Menurutnya, keterbukaan dan kemudahan akses terhadap produk hukum menjadi salah satu bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.