Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya juga telah menerima penugasan pemerintah untuk melaksanakan proyek strategis nasional sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera, sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024.
Perseroan menjalankan empat lini usaha, meliputi jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering, procurement, and construction (EPC), serta investasi. Pada saat yang sama, JAMDATUN tengah memimpin pengawalan hukum program penataan BUMN dan anak usaha BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN, sehingga kerja sama ini turut menempatkan Hutama Karya dalam kerangka pengawalan yang sama dengan agenda penataan korporasi negara secara nasional.
Kepastian hukum yang dihasilkan diharapkan menjaga kelancaran penyelesaian infrastruktur strategis sekaligus melindungi aset negara yang dikelola perseroan, seiring bergesernya orientasi penegakan hukum dari pemidanaan individu (in personam) menuju pertanggungjawaban korporasi dan pemulihan aset (in rem). Dalam kerangka tersebut, kekuatan sistem pengendalian internal dan kelengkapan dokumen menjadi pembelaan utama korporasi.
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa pendampingan hukum sejak tahap awal justru memperluas ruang gerak korporasi dalam mengambil keputusan.
“Kepatuhan menjaga keberanian berusaha yang akuntabel, bukan hambatan birokrasi. Kepatuhan yang tercatat adalah pembelaan terbaik ketika keputusan diuji, karena business judgment rule melindungi keputusan yang dibuat secara benar, bukan keputusan yang kebetulan merugi. Karena itu pendampingan Jaksa Pengacara Negara kami tempatkan sejak tahap perencanaan, bukan setelah persoalan muncul,” ujarnya.
Melalui sinergi tersebut, Hutama Karya menegaskan komitmennya menegakkan tata kelola korporasi yang bersih, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari ekosistem Danantara.
“Mari kita jadikan sinergi ini sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa setiap pembangunan yang kita hadirkan tidak hanya berdiri kokoh secara fisik, tetapi juga kokoh dalam tata kelola, kuat dalam integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutup Koentjoro.
Kolaborasi ini sekaligus mendukung pelaksanaan Asta Cita Pemerintah, khususnya pada agenda reformasi hukum dan pencegahan korupsi serta pemerataan pembangunan melalui percepatan infrastruktur, yang sejalan pula dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) Nomor 16 tentang Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh. (*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan