Menurut Kades, lokasi Lubuk Larangan Sungai Pengabuan berada persis di batas areal Kebun Bukit Kausar PTPN IV Regional IV Jambi-Sumbar. Selama ini, Lubuk Larangan dijaga masyarakat adat desa Pulau Pauh dan para karyawan Kebun Bukit Kausar.

”Kami dari desa dan Kebun Bukit Kausar menjaga bersama Lubuk Larangan ini. Kami menjaga aturan adat yang ada, makanya ketika pembukaan Lubuk Larangan kami melibatkan Kebun Bukit Kausar, areal doa bersama dan makan bersama dibawah pohon kelapa sawit Bukit Kausar,” jelas Kades.

Lubuk larangan merupakan tradisi melarang masyarakat untuk mengambil ikan di areal Sungai tertentu yang telah ditetapkan pemerintah desa. Ikan di sana hanya boleh diambil saat acara pembukaan lubuk larangan.

Keberadaan lubuk larangan merupakan bagian dari usaha menjaga kelestarian ekosistem dan sumber daya ikan air tawar. Lubuk larangan akan membantu menjaga ketahanan ekosistem sungai terhadap perubahan iklim.(*)