TANYAFAKTA.CO, JAMBI — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan EF, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2020–2022, sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019–2023.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, EF langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari.

“Tersangka EF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung 10 September hingga 29 September 2026,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya.

Diduga Minta Imbalan dalam Pengadaan Jasa Penilaian Tanah

Dalam konstruksi perkara, EF selaku PPK diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.

EF diduga meminta penawaran di bawah anggaran untuk pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, EF disebut menerima uang dari LK secara bertahap sesuai kesepakatan.

Berdasarkan hasil penilaian KJPP, dilakukan pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah secara bertahap dengan total nilai mencapai Rp55.698.505.995.

Namun, pembayaran tersebut diduga dilakukan tanpa dilengkapi dokumen alas hak kepemilikan yang sah.

Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah data tanah dalam Daftar Nominatif yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Sebagian tanah yang telah dibayarkan juga hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi sehingga belum dapat dicatat sebagai aset daerah.

Perbuatan EF bersama pihak lainnya, yakni AS, DS, dan LK, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kejati Jambi menyampaikan hasil perhitungan auditor sebesar Rp11.929.466.700. Sementara itu, dalam proses penyidikan, kerugian negara yang berkaitan dengan perbuatan EF bersama tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, disampaikan sebesar Rp11.648.537.700.

Penyidik Kantongi Sejumlah Alat Bukti

Tim Penyidik Pidsus Kejati Jambi menyatakan telah memperoleh sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.

Alat bukti yang diperoleh meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, serta barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, EF disangkakan dengan sejumlah ketentuan pidana.

Primair: Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejati Jambi menegaskan, proses penyidikan masih terus berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan serta pihak-pihak lain yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Kejati Jambi juga menegaskan komitmennya dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya perkara yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan merugikan kepentingan masyarakat.