TANYAFAKTA.CO, JAMBI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyetujui penghentian penuntutan satu perkara tindak pidana umum yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (8/9/2026). Ekspose dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., dan diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Dr. Kamin, S.H., M.H., beserta jajaran.

Dalam kegiatan tersebut, Kajati Jambi menyetujui penyelesaian perkara atas nama tersangka RSB Binti JR yang diajukan Kejari Jambi. Tersangka disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Persetujuan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif diberikan setelah mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut tergolong ringan, serta telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban.

Selain itu, tersangka juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban sebagai bagian dari proses pemulihan hubungan antara para pihak.

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan salah satu bentuk pelaksanaan asas dominus litis jaksa sekaligus wujud kehadiran negara dalam memberikan keadilan yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan.

“Mekanisme Keadilan Restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan,” tegas Sugeng Hariadi.

Ia juga meminta jajaran Kejaksaan segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan, sejalan dengan pemberlakuan ketentuan peraturan perundang-undangan yang baru.

“Dengan berlakunya undang-undang yang baru, agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi untuk memperoleh penetapan,” tegasnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88.

Kejati Jambi juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga terkait agar penerapan mekanisme keadilan restoratif dapat berjalan secara terukur dan efektif.

Pelaksanaannya perlu didukung kesiapan sarana dan prasarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan yang memadai, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

10 Perkara Telah Diproses melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Berdasarkan rincian yang disampaikan, terdapat 10 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi yang telah diproses melalui pendekatan Mekanisme Keadilan Restoratif.